Minggu, 03 April 2022

BAGI PENSIUNAN YANG TIDAK PINGIN RIBET LAPORAN SPT TAHUNAN

Bagaimana caranya ?

A. Datang ke Kantor Pajak Pratama, di Jagir Wonokromo untuk Laporan, karena WPP (Wajib Pajak Perorangan) akan ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non efektif.

Syaratnya :

1. Bawa FC SK PENSIUN

2. FC Rincian Gaji Pokok Pensiun

3. KSK

4. KTP

5. NPWP

6. Meterai 10.000 (2 lbr.)


B. No. 2 bila tidak punya maka datang dulu ke Kantor Taspen di Jalan Diponegoro_Surabaya untuk minta printout Gapok saat Pensiun.

Selanjutnya tidak perlu Laporan Pajak Perorangan setiap Tahun,  kecuali memperoleh penghasilan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peralatan Medang

 *Pralaya Medang, Serangan yang Meruntuhkan Kerajaan Mataram Kuno* Kompas.com, 10 Agustus 2021, 08:00 Widya Lestari Ningsih, Nibras Nada Nai...