Bagaimana caranya ?
A. Datang ke Kantor Pajak Pratama, di Jagir Wonokromo untuk Laporan, karena WPP (Wajib Pajak Perorangan) akan ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non efektif.
Syaratnya :
1. Bawa FC SK PENSIUN
2. FC Rincian Gaji Pokok Pensiun
3. KSK
4. KTP
5. NPWP
6. Meterai 10.000 (2 lbr.)
B. No. 2 bila tidak punya maka datang dulu ke Kantor Taspen di Jalan Diponegoro_Surabaya untuk minta printout Gapok saat Pensiun.
Selanjutnya tidak perlu Laporan Pajak Perorangan setiap Tahun, kecuali memperoleh penghasilan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar