Ibu Fatmawati pun tidak datang ke pemakaman Bung Karno
Setelah meninggalkan Istana Merdeka, kesehatan Bung Karno semakin memburuk. Hingga suatu ketika, kondisi BK kritis dan harus dibawa ke Rumah Sakit Angkatan Darat Gatot Subroto. Dan rumah sakit inilah Bung Karno akhirnya mengembuskan napas terakhirnya pada 21 Juni 1970.
Ketika sedang kritis hingga Bung Karno meninggal dunia, Ibu Fatmawati tidak menjenguknya. Ibu Fatmawati juga tak datang ke pemakaman suaminya itu. Apa alasannya, barangkali cerita Guruh Soekarno Putra di Tabloid NOVA edisi 6 Agustus 1989 ini bisa memberi kita gambaran.
"Minggu pagi, sekitar pukul 05.00 aku dibangunkan Ibu dan diminta datang ke kamarnya. Waktu itu memang tinggal aku dan Ibu saja yang tinggal di Sriwijaya -- Mbak Rahma dan Mbak Sukma ngontrak rumah di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan; Mas Guntur tinggal di Bandung; dan Mbak Mega ikut suaminya ke Madiun.
Dengan sangat hati-hati Ibu memberitahukan bahwa Bapak dalam keadaan kritis. Aku masih ingat, saat itu di wajah Ibu tergambar kepasrahan yang sangat mendalam.
Bahkan Ibu sempat berkata, 'Jika nanti sampai pada saat yang paling buruk, kalian jangan bersedih. Kita harus rela dan jangan sekali-kali kalian menangis.'
Sepertinya Ibu yakin benar bahwa Bapak tak akan lama lagi meninggalkan kami. Tentu saja aku kaget sekali mendengar berita itu.
Bagaimana tidak. Sehari sebelumnya sewaktu aku menengok Bapak ke rumah sakit, Bapak masih bisa membaca koran. Bahkan aku masih sempat meladeninya makan buah pepaya.
Namun tentu saja bila setiap kali aku dan kakak-kakakku pergi menengok Bapak, Ibu tak pernah ikut serta. Memang sepertinya antara Ibu dan Bapak telah ada suatu “perjanjian” meskipun aku tak tahu persis apa isi perjanjian itu.
Yang aku tahu persis, Ibu memang sama sekali tak mau bertemu muka dengan istri-istri Bapak.
Setibanya aku di rumah sakit, tim dokter sedang berdiri mengerumuni tempat tidur Bapak. Sementara aku dan kakak-kakakku belum diperbolehkan masuk ke kamar Bapak.
Setelah tim dokter meninggalkan Bapak, barulah aku masuk untuk melihat keadaan Bapak. Aku melihat Bapak mulai tidak sadar.
Sementara Ibu sendiri di Sriwijaya, begitu kami berangkat menuju rumah sakit, tidak henti-hentinya berzikir hingga akhirnya berita kematian Bapak sampai ke telinganya. Hanya sesaat aku dan kakak-kakakku berada di kamar Bapak, lalu kami diminta dokter untuk meninggalkan kamar.
Namun tidak lama kemudian, karena keadaan Bapak semakin buruk kami diminta dokter untuk menunggui Bapak. Di saat-saat terakhir menjelang kepergian Bapak itulah aku hanya bisa berdoa dan berdoa...
Pukul 07.00, Minggu 21 Juni 1970, Bapak mengembuskan napasnya yang terakhir. Aku bersyukur kepada Tuhan karena bisa menunggui kepergian Bapak.
Kami diminta meninggalkan kamar Bapak, dan setelah itu aku melihat banyak sekali tentara yang katanya dari bagian dokumenter ada di dalam ruangan itu. Tidak lama kemudian datang bergiliran Bu Hartini, Bu Dewi, dan Kartika, dan kemudian Bapak Soeharto dan Ibu Tien.
Setelah jenazah Bapak selesai dimandikan dan peti jenazah sementara tiba, sekitar pukul 13.00 Bapak dibawa ke Wisma Yaso untuk disemayamkan semalam dari di situ peti jenazahnya ditukar dengan yang lebih bagus lagi. Sesaat kemudian halaman wisma dipenuhi pelayat yang seakan tak bisa dibendung lagi.
Bahkan salah satu pintu masuknya jebol oleh desakan pelayat yang ingin mendekat ke peti jenazah Bapak.
Sewaktu aku pulang ke Sriwijaya, Ibu sempat menanyakan keadaan Bapak. Namun tetap saja tidak mau melayat Bapak.
Ibu hanya mengirimkan karangan bunga berwarna merah-putih untuk Bapak. Di malam itu, di Sriwijaya sedang dibicarakan penentuan tempat pemakaman Bapak.
Singkat cerita, akhirnya disepakati Bapak dimakamkan di Blitar. Senin, sekitar pukul 10.00 jenazah Bapak berangkat dari lapangan terbang Halim Perdana Kusuma.
Dengan menumpang pesawat Hercules kami mengantar Bapak ke tempat peristirahatannya yang terakhir. Di sepanjang jalan aku melihat lautan manusia melepas kepergian Bapak.
Bahkan di lapangan terbang sewaktu pesawat mulai tinggal landas, ada yang histeris dan mengejar sambil tangannya menggapai-gapai badan pesawat. Aku juga melihat di sepanjang jalan banyak orang mencucurkan air mata.
Pesawat yang membawa jenazah Bapak kemudian mendarat di Malang. Perjalanan ke Blitar dilanjutkan dengan konvoi mobil.
Baru seminggu kemudian Ibu mau menengok makam Bapak. Kalau Aku mengingat-ingat kembali saat-saat kepergian Bapak, sepertinya kejadian itu baru kemarin berlangsung.
Aku merasa benar-benar kehilangan Bapak dan seorang pemimpin. Melihat pelayat yang seperti lautan manusia itu, aku teringat pesan Bapak. "Semakin banyak orang mencintai kita, itu pertanda bahwa semakin banyak pula musuh kita.""
Baca artikel selengkapnya di sini https://intisari.grid.id/read/034417539/sampai-bung-karno-dimakamkan-ibu-fatmawati-tetap-tak-mau-hadir
Ketika Ibu Hartini meninggal dunia, tak hanya anak-anaknya, anak-anak Bung Karno dari Ibu Fatmawati juga ikut mengantarkannya
Selasa, 12 Maret 2002, Ibu Hartini meninggal dunia pada usia 77 tahun di RS Metropolitan Medical Center (MMC), Jakarta, sekitar pukul 01.40 WIB. Jenazahnya dimakamkan di TPU Karet Bivak.
Sebelum meninggal dunia, Ibu Har harus berjuang melawan penyakit jantung yang diidapnya selama dua tahun menjelang kematiannya.
Minggu, 10 Maret 2002, sekitar pukul 09.00 WIB, Ibu Hartini merasa perutnya tak enak. Rasanya seperti kembung. Dia segera berkonsultasi dengan dokter yang selama ini mengontrol kesehatannya, Prof. Nurul dari RS MMC.
Dokter memintanya minum obat. Setelah itu, Ibu Hartini malah mengalami dehidrasi. Senin sekitar pukul 01.30, dokter menyarankan agar perempuan kelahiran Ponorogo, Jawa Timur, itu segera dibawa ke ICU.
Sehari dirawat di RS, jiwa Ibu Hartini tak tertolong lagi. Sebelum meninggal dunia, Ibu Hartini sempat mengalami sesak napas.
Pada saat Hartini meninggal, semua keluarga sudah berkumpul.
Tak lama kemudian, keluarga membawa jenazah Hartini ke rumahnya, Jl. Proklamasi, 62 Jakarta. Pagi harinya, Selasa, 12 Maret 2002, keluarga dekat mulai berdatangan. Para pelayat lain juga memadati rumah duka.
Tampak Ernie Djohan, Maya Rumantir, dan Donna Harun. Hadir pula putra-putri Bung Karno dari Ibu Fatmawati. Yaitu Guntur Soekarno Putra, Rachmawati Soekarno Putri, dan Guruh Soekarno Putra. Sukmawati tak hadir karena sakit.
Sekitar pukul 11.00, pembawa acara mengabarkan, Megawati Soekarno Putri, yang ketika itu adalah Presiden Republik Indonesia, akan datang untuk melepas kepergian Ibu Hartini. Belakangan, dia tak jadi datang ke rumah duka tapi langsung menunggu di TPU Karet – namun suami Megawati, Taufik Kiemas, hadir juga di rumah duka.
Gerimis masih turun ketika iring-iringan jenazah berangkat ke peristirahatan terakhir. Sebelum jenazah tiba di TPU Karet, Megawati sudah menunggu. Mengenakan busana hitam motif abu-abu, dia duduk di deretan depan.
Sesaat kemudian, menyusul Hamzah Haz, wakil Megawati ketika itu, yang datang sekitar pukul 13.00. Selama menunggu kedatangan jenazah, ibu dari Puan Maharani itu tampak ngobrol dengan istri Hamzah Haz yang duduk di sebelahnya.
Mobil jenazah masuk kompleks pemakaman pukul 13.20 diikuti keluarga dan kerabat lainnya. Tampak di antara arus pelayat ada Guruh Soekarno Putra, Jajang C. Noer, dan Rima Melati. Upacara pemakaman pun langsung dilaksanakan. Hartini dimakamkan tak jauh dari makam putranya, Taufan Soekarno Putra.
Dalam acara pemakaman, tak ada pidato dari keluarga atau sahabat dekat. Usai jenazah dimasukkan ke liat lahat, Megawati melakukan acara tabur bunga.
Tak lama kemudian, dia meninggalkan tempat pemakaman, disusul oleh Guntur dan Guruh Soekarno Putra. Upacara pemakaman berakhir pada pukul 14.15 WIB.
Baca artikel selengkapnya di sini https://intisari.grid.id/read/034417126/ibu-hartini-dan-tumpeng-ulang-tahun-dari-guruh-soekarno-putra
Sejarah Wantimpres Berawal dari DPA 1945 hingga Diisi 26 Tokoh di Era Prabowo
·waktu baca 7 menit
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto memimpin pelantikan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/1/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik jajaran Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia. Sebanyak 26 tokoh dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10), dengan Pratikno sebagai ketua merangkap anggota.
Hatta Rajasa dipercaya menjadi Wakil Ketua merangkap anggota, sementara Muhammad Qodari menjadi Sekretaris merangkap anggota. Sejumlah tokoh dengan latar belakang politik, agama, bisnis, akademik, militer hingga masyarakat sipil juga masuk sebagai anggota. Pengangkatan mereka berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026.
Jumlah tersebut jauh lebih besar dibanding susunan Wantimpres pada pemerintahan sebelumnya yang selama bertahun-tahun identik dengan sembilan anggota.
Perubahan itu dimungkinkan setelah revisi Undang-Undang Wantimpres pada 2024 menghapus ketentuan jumlah tetap sembilan orang dan menyerahkan jumlah keanggotaan sesuai kebutuhan Presiden dengan tetap mempertimbangkan efektivitas pemerintahan.
Namun, sejarah lembaga pemberi pertimbangan kepada Presiden sebenarnya jauh lebih tua daripada istilah Wantimpres. Akar institusinya dapat ditelusuri hingga beberapa pekan setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 1945.
Bermula dari Dewan Pertimbangan Agung
Konsep lembaga penasihat Presiden sudah terdapat dalam UUD 1945 sebelum amendemen. Saat itu, lembaga tersebut bernama Dewan Pertimbangan Agung atau DPA dan diatur secara khusus dalam Bab IV UUD 1945.
Dalam penjelasan UUD 1945 kala itu, DPA diposisikan sebagai Council of State yang berkewajiban memberikan pertimbangan kepada pemerintah. DPA juga berhak mengajukan usul kepada pemerintah.
DPA pertama kali dibentuk pada 25 September 1945, hanya sekitar satu bulan setelah Proklamasi Kemerdekaan. Saat dibentuk, lembaga itu beranggotakan 11 orang dan dipimpin Raden Mas Margono Djojohadikusumo.
Margono kemudian mengundurkan diri pada 6 November 1945. Posisi Ketua DPA selanjutnya diisi Wiranatakusumah pada 29 November 1945. Catatan sejarah resmi Wantimpres menyebut pada desain awal ketatanegaraan Indonesia, DPA termasuk lembaga tinggi negara bersama Presiden dan Wakil Presiden, DPR, Mahkamah Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam perkembangannya, pengaturan DPA diperjelas melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung. Aturan tersebut kemudian diubah dan disempurnakan lewat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1978.
DPA bertahan melewati berbagai periode pemerintahan, termasuk masa Orde Baru. Meski demikian, posisi konstitusional lembaga ini kemudian berubah secara fundamental ketika Indonesia memasuki era Reformasi dan UUD 1945 diamendemen.
Perbesar
Sumpah jabatan saat pengangkatan Dewan Pertimbangan Presiden RI oleh Presiden Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden
DPA Dihapus dari Struktur Konstitusi
Perubahan keempat UUD 1945 menghapus Bab IV yang secara khusus mengatur Dewan Pertimbangan Agung. DPA secara resmi dibubarkan pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Keputusan Presiden Nomor 135/M/2003 tertanggal 31 Juli 2003.
Namun, kebutuhan Presiden terhadap sebuah lembaga pemberi nasihat tidak sepenuhnya dihilangkan. Pasal 16 UUD 1945 hasil amendemen justru memerintahkan Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, dengan pengaturan selanjutnya melalui undang-undang.
Perubahan tersebut menjadi pembeda yang fundamental. DPA lama merupakan lembaga yang memiliki tempat tersendiri dalam struktur konstitusi, sedangkan dewan pertimbangan setelah amendemen ditempatkan dalam rumpun kekuasaan pemerintahan negara dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Dengan berakhirnya DPA, Indonesia sempat tidak memiliki lembaga bernama Dewan Pertimbangan Presiden seperti yang dikenal sekarang.
Wantimpres Lahir di Era SBY
Babak baru dimulai pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Untuk menjalankan amanat Pasal 16 UUD 1945 hasil amendemen, DPR dan pemerintah membentuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Dari sinilah nama Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres secara resmi digunakan.
Berbeda dengan DPA lama, Wantimpres ditempatkan di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utamanya adalah memberikan nasihat dan pertimbangan mengenai pelaksanaan kekuasaan pemerintahan. Pertimbangan dapat disampaikan baik diminta maupun tidak diminta Presiden.
Di bawah ketentuan UU 19/2006, Wantimpres terdiri dari sembilan anggota. Salah seorang anggota merangkap sebagai ketua. Aturan saat itu juga mewajibkan anggota Wantimpres diangkat paling lambat tiga bulan setelah Presiden dilantik.
Wantimpres pertama era SBY dibentuk pada 2007. Pemerintah ketika itu menegaskan pembentukan lembaga tersebut merupakan pelaksanaan amanat UU 19/2006.
Jajaran pertama Wantimpres terdiri dari Ali Alatas sebagai ketua, kemudian Sjahrir, Rachmawati Soekarnoputri, TB Silalahi, Emil Salim, Adnan Buyung Nasution, Ma'ruf Amin, Subur Budhisantoso, dan Radi A. Gany.
Komposisi tersebut menunjukkan sejak awal Wantimpres diisi tokoh dari beragam latar belakang, diplomat, ekonom, ahli hukum, politikus, tokoh agama hingga mantan pejabat militer.
Dalam praktiknya, nasihat yang disampaikan Wantimpres kepada Presiden tidak terbuka sepenuhnya ke publik. Undang-undang melarang Wantimpres memberikan keterangan atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan yang diberikan kepada Presiden.
Presiden juga dapat meminta anggota Wantimpres mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja maupun kunjungan kenegaraan. Untuk menyusun pertimbangan, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah dan lembaga negara lainnya.
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto (kanan) menyalami pejabat baru Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Pratikno usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/1/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Periode Kedua SBY
Memasuki periode kedua pemerintahannya, SBY kembali membentuk Wantimpres pada Januari 2010.
Sembilan tokoh yang dilantik ketika itu adalah Emil Salim, Ma'ruf Amin, Meutia Hatta Swasono, Ginandjar Kartasasmita, Widodo AS, Hassan Wirajuda, Jimly Asshiddiqie, Ryaas Rasyid, dan Siti Fadilah Supari.
Emil Salim kemudian menjadi Ketua Wantimpres periode tersebut.
Keanggotaan juga dapat berubah di tengah periode. Pada Januari 2012, misalnya, SBY melantik Albert Hasibuan untuk mengisi posisi yang sebelumnya ditinggalkan Jimly Asshiddiqie.
Era Jokowi
Tradisi sembilan anggota diteruskan Presiden Joko Widodo.
Pada 19 Januari 2015, Jokowi melantik sembilan anggota Wantimpres berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6/P Tahun 2015.
Mereka adalah Abdul Malik Fadjar, Ahmad Hasyim Muzadi, Jan Darmadi, M. Yusuf Kartanegara, Rusdi Kirana, Sidarto Danusubroto, Sri Adiningsih, Subagyo Hadi Siswoyo, dan Suharso Monoarfa. Pemerintah saat itu menyebut pemilihan para anggota didasarkan antara lain pada profesionalisme dan pengalaman mereka.
Sri Adiningsih kemudian menjadi Ketua Wantimpres periode 2015-2019. Dalam perjalanannya, komposisi anggota mengalami perubahan, antara lain karena meninggal dunia, pengunduran diri, maupun penugasan baru. Agum Gumelar dan Yahya Cholil Staquf termasuk tokoh yang kemudian menjadi anggota pada periode tersebut.
Memasuki periode kedua, Jokowi kembali melantik sembilan anggota Wantimpres pada 13 Desember 2019.
Wiranto ditunjuk sebagai Ketua merangkap anggota. Delapan anggota lainnya saat pelantikan adalah Arifin Panigoro, Dato Sri Tahir, Habib Muhammad Luthfi Ali Yahya, Muhammad Mardiono, Putri Kus Wisnu Wardani, Agung Laksono, Sidarto Danusubroto, dan Soekarwo.
Komposisi tersebut sekali lagi menampakkan pola Wantimpres yang menggabungkan mantan pejabat pemerintahan, tokoh politik, pengusaha, ulama, dan figur dengan pengalaman di pemerintahan daerah.
Aturan Berubah
Perubahan besar terhadap desain Wantimpres terjadi menjelang berakhirnya pemerintahan Jokowi.
Pada 2024, DPR dan pemerintah merevisi UU Nomor 19 Tahun 2006. DPR menyetujui revisi tersebut dalam rapat paripurna pada 19 September 2024. Undang-undang kemudian disahkan sebagai UU Nomor 64 Tahun 2024 dan mulai berlaku pada 17 Oktober 2024, hanya tiga hari sebelum pergantian pemerintahan dari Jokowi kepada Prabowo.
Salah satu perubahan paling penting adalah soal jumlah anggota.
Jika sebelumnya jumlah Wantimpres dibatasi sembilan orang, aturan baru menyatakan lembaga itu terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan beberapa anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan demikian, tidak lagi terdapat angka maksimal sembilan orang seperti pada periode SBY dan Jokowi.
Perubahan lain adalah nomenklatur dari “Dewan Pertimbangan Presiden” menjadi “Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia”. Undang-undang baru juga menyebut Wantimpres RI sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden, sementara anggota Wantimpres ditegaskan berstatus pejabat negara.
Ini tetap berbeda dengan DPA sebelum amendemen UUD 1945. DPA lama memiliki bab tersendiri dalam konstitusi, sementara Wantimpres saat ini tetap bersumber pada Pasal 16 UUD 1945 yang menempatkan dewan pertimbangan dalam konteks pelaksanaan kekuasaan pemerintahan Presiden.
Perbesar
Sejumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden mengikuti pelantikan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/1/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Wantimpres Prabowo
Ketentuan baru tersebut akhirnya digunakan di era Prabowo. Selama dua tahun menjabat, Prabowo belum memiliki Wantimpres.
Pada 2 Oktober 2026, Prabowo mengangkat 26 anggota Wantimpres RI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026. Jumlah tersebut hampir tiga kali lipat dari komposisi sembilan orang pada periode-periode sebelumnya.
Pratikno ditunjuk sebagai Ketua merangkap anggota. Hatta Rajasa menjadi Wakil Ketua merangkap anggota, sedangkan Muhammad Qodari menjadi Sekretaris merangkap anggota.
Jajaran tersebut juga diisi antara lain Sinta Nuriyah Wahid, Quraish Shihab, Agum Gumelar, Chairul Tanjung, Said Aqil Siradj, Anwar Iskandar, Yahya Cholil Staquf, Jusuf Wanandi, Budi Gunawan, Bambang Soesatyo, Salim Segaf Al-Jufri, Soekarwo, Dato Sri Tahir, Rocky Gerung, Anwar Usman, Jusuf Hamka, Margarito Kamis, Jacky Manuputty, hingga Ignasius Jonan