Kamis, 31 Maret 2022

PENSIUN WAJIB LAPOR PAJAK PERORANGAN

 


Sebenarnya semua orang adalah Wajib Pajak. Jadi semua orang harus lapor SPT Pajak. Hanya saja WPP (Wajib Pajak Perorangan) sering kali kurang memperhatikan hal tersebut.

Kepemilikan NPWP menjadi penting ketika WPP melaporkan Pajak.

Meski, nyatanya Pajak

Jenis SPT : 1770SS dalam (Status SPT) dinyatakan : Nihil.

Dengan Nilai Nominal : 0

Untuk yang biasa dan selama ini dibantu TU, tetap dapat minta tolong untuk Laporan Pajak online (Efin).

Bagaimana kalau belum lapor, ya segera dilaporkan mulai Tahun Pajak terakhir dan seterusnya.

Bagaimana yang sudah Pensiun ????

Ya ... tetap lapor SPT Pajak Perorangan.

Kepada yang belum, silakan Lapor SPT TAHUNAN.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perjanjian Lawas

 Buatlah Risalah dan Infografis tentang Perjanjian Kerajaan di  Indonesia yaitu : Perjanjian Giyanti. Ditandatangani pada 13 Februari 1755, ...