A. Terlebih dahulu siapkan, untuk Yang Sudah Meninggal yaitu :
1. Fc. KK yang meninggal
2. Fc. KTP yang meninggal
3. Fc. Surat Nikah yang meninggal di legalisir KUA setempat.
4. Fc. Surat Kematian/Fc. Akta Kematian
5. Fc. Akta Kematian anak yang meninggal.
B. Yang masih hidup :
1. Fc. KK anak
2. Fc. KTP anak
3. Fc. Akta kelahiran anak
4. Fc. KTP dua orang saksi.
5. Hadir pada saat sidang dan di buktikan dengan print out hasil Foto.
Selanjutnya :
1. Datang ke Kelurahan membawa berkas yang dibutuhkan.
2. Kelurahan membuatkan surat untuk di tanda tangani RT dan RW dan 2 Surat lagi yang nanti TTD. di Kelurahan.
3. Membawa Surat pengantar dari RT dan RW datang ke Kelurahan dengan 2 saksi dan Ahli Waris untuk sidang di kelurahan dengan bukti foto.
3.a Bersamaan itu serahkan berkas dari Taspen yang di ttd. Kelurahan, sebelumnya ambil format di Taspen.
3.b Bila punya juga Taspen selain PNS yaitu Polri dan ABRI, maka sekalian minta ttd. Lurah.
Sebelumnya datang ke Asabri.
4. Bila sudah Selesai membawa berkas surat di Kecamatan untuk TTD.
Semua itu bertujuan untuk :
1. Bukti hak Waris (yaitu bagi keluarga). Gunanya apabila ada harta peninggalan maka yang tercantum di Surat ini yang berhak. Termasuk istri/suami/anak yang sudah meninggal. Untuk cucu, walau ortu meninggal dari kakek/nenek yang meninggal maka tetap dicantumkan di hak waris. Tapi ayah/ibunya yang meninggal. Cucu tidak tercantum.
2. Bukti penghentian pembayaran Rekening dari Taspen/Asabri.
3. Bukti pengambilan uang dari Taspen yang dikuasakan oleh satu orang Ahli Waris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar