
Senin, 06 Desember 2021
KAPAN PURNA TUGAS
Setiap PNS akan mengalami purna tugas. Untuk kelompok Fungsional rata-rata telah mencapai batas usia di atas 60 tahun. Kelompok struktural mencapai batas 58 tahun. Kelompok lain, tentunya ada yang berbeda. Setelah itu ada hak yang akan diperoleh yaitu Tabunagn Hari Tua dan Dana Pensiun bulanan yang 75 % dari gaji pokok terakhir sebelum pensiun.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Herdi Pulang Sendiri
*"Herdi Pulang Sendiri”* Reuni, Hilang, Doa, dan Orang-Orang Baik di Sepanjang Jalan Pulang Bab 1: Pertemuan Tiga Serangkai Pukul 15.29...

-
*Klasifikasi Prasasti Berdasarkan Aksara* Setelah mengamati prasasti dari segi bahan, pengamatan fisik selanjutnya adalah melalui aksara yan...
-
Sejarah Berdirinya Gombong dan Tokoh Legendaris Kyai Giyombong Gombong merupakan sebuah Kecamatan di Kab. Kebumen. Gombong merupakan kota t...
-
[2/6 21.56] rudysugengp@gmail.com: CNBC Insight *Ditipu Travel, Ribuan Calon Jemaah Haji RI Telantar di Singapura* MFakhriansyah, CNBC Indo...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar