Senin, 06 Desember 2021
KAPAN PURNA TUGAS
Setiap PNS akan mengalami purna tugas. Untuk kelompok Fungsional rata-rata telah mencapai batas usia di atas 60 tahun. Kelompok struktural mencapai batas 58 tahun. Kelompok lain, tentunya ada yang berbeda. Setelah itu ada hak yang akan diperoleh yaitu Tabunagn Hari Tua dan Dana Pensiun bulanan yang 75 % dari gaji pokok terakhir sebelum pensiun.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
8 Candi di Jatim
*Candi di Jawa Timur, Lokasi, Sejarah, dan Peninggalan Kerajaannya* Kompas.com, 10 Mei 2026, 21:00 WIB Afif Khoirul Muttaqin Penulis KO...
-
MAHESA JENAR : ANTARA CERITA SILAT DAN CERITA RAKYAT Nama Mahesa Jenar sangat populer di Jawa Tengah dan Yogyakarta, terutama bagi generasi...
-
KETURUNAN SUNAN KALIJAGA Raden Sai’d atau yang lebih populer disebut dengan Julukan Sunan Kalijaga adalah salah satu anggota Walisongo, bel...
-
*Klasifikasi Prasasti Berdasarkan Aksara* Setelah mengamati prasasti dari segi bahan, pengamatan fisik selanjutnya adalah melalui aksara yan...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar