Senin, 06 Desember 2021

KAPAN PURNA TUGAS

Setiap PNS akan mengalami purna tugas. Untuk kelompok Fungsional rata-rata telah mencapai batas usia di atas 60 tahun. Kelompok struktural mencapai batas 58 tahun. Kelompok lain, tentunya ada yang berbeda. Setelah itu ada hak yang akan diperoleh yaitu Tabunagn Hari Tua dan Dana Pensiun bulanan yang 75 % dari gaji pokok terakhir sebelum pensiun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Herdi Pulang Sendiri

*"Herdi Pulang Sendiri”* Reuni, Hilang, Doa, dan Orang-Orang Baik di Sepanjang Jalan Pulang Bab 1: Pertemuan Tiga Serangkai Pukul 15.29...