Senin, 06 Desember 2021
KAPAN PURNA TUGAS
Setiap PNS akan mengalami purna tugas. Untuk kelompok Fungsional rata-rata telah mencapai batas usia di atas 60 tahun. Kelompok struktural mencapai batas 58 tahun. Kelompok lain, tentunya ada yang berbeda. Setelah itu ada hak yang akan diperoleh yaitu Tabunagn Hari Tua dan Dana Pensiun bulanan yang 75 % dari gaji pokok terakhir sebelum pensiun.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
6+8+6 Kota Gaib, Desa Hilang
1. Saranjana (Kalimantan Selatan): Kota gaib paling melegenda, digambarkan sebagai kota modern dengan gedung tinggi namun tidak tercatat di...
-
MAHESA JENAR : ANTARA CERITA SILAT DAN CERITA RAKYAT Nama Mahesa Jenar sangat populer di Jawa Tengah dan Yogyakarta, terutama bagi generasi...
-
*Klasifikasi Prasasti Berdasarkan Aksara* Setelah mengamati prasasti dari segi bahan, pengamatan fisik selanjutnya adalah melalui aksara yan...
-
KETURUNAN SUNAN KALIJAGA Raden Sai’d atau yang lebih populer disebut dengan Julukan Sunan Kalijaga adalah salah satu anggota Walisongo, bel...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar