Kamis, 17 September 2026

Tifa

 Dokter Tifa Pertanyakan Alasan Jokowi Marah: yang Kami Teliti Ijazah Unggahan Dian Sandi


Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sehubungan dengan tudingan ijazah palsu, mempertanyakan penyebab Jokowi marah.


Tifa menyebut objek yang ditelitinya adalah ijazah digital yang diunggah oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama di media sosial.


“Jadi, kami sama sekali tidak melakukan pengkajian, penelitian apa pun, terhadap sebuah dokumen yang diaku sebagai ijazah milik Jokowi,” kata Tifa kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).


Kepada wartawan yang mengerubunginya, Tifa menunjukkan foto ijazah yang diunggah oleh Dian Sandi.


“Ini perhatikan baik-baik. Kami sekarang menggunakan istilah Jokowi, bukan Joko Widodo ya. Jadi, yang marah itu adalah Pak Jokowi karena dia bilang bahwa ijazahnya dimanipulasi dan segala macam,” ujar Tifa.


“Padahal, kami sama sekali tidak pernah melihat ijazah Jokowi.”


Dia kembali menegaskan, objek yang dijadikan penelitian adalah foto ijazah unggahan Dian Sandi. Oleh karena itu, menurutnya, jika ada yang memprotes, harusnya Dian Sandi.


Tifa mengklaim setelah benda digital masuk ke internet, benda itu berubah menjadi benda publik, bukan benda privat lagi. Maka, setiap orang boleh berkomentar maupun meneliti benda itu.


“Yang kedua adalah apakah ini ijazah Jokowi? Ternyata ini saya spill ya, bahwa di dalam BAP (berita acara pemeriksaan) Dian Sandi, bukan dia yang memfoto secara langsung sesuatu yang mirip ijazah ini,” ujarnya.


Dokter itu menyampaikan, Dian Sandi mengunggah ulang postingan orang lain. Dian Sandi, kata Tifa, tidak datang ke rumah Jokowi untuk melihat ijazah dan memfotonya.


Menurut Tifa, seperti yang tercantum dalam BAP, pengunggah pertama sudah menghapus unggahan foto ijazah. Di samping itu, akun pengunggah juga sudah dinonaktifkan.


Tifa menyebut ketika Jokowi melaporkannya dengan Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hal itu memunculkan kebingungan.


“Kita sebut salah kamar karena kita sama sekali tidak melakukan utak-atik apa pun, manipulasi apa pun terhadap sesuatu yang diaku sebagai dokumen ijazah Joko Widodo,” kata dia.


Kawan Roy Suryo itu mengklaim ratusan juta rakyat Indonesia belum pernah melihat ijazah yang diaku sebagai ijazah milik Jokowi.


“Jadi, satu-satunya benda yang kami kaji itu ini. Maka kalau memang ini yang disebut sebagai ijazah, kami katakan berdasarkan penelitian kami. Kalau seandanya benda digital ini memuat sesuatu yang kelihatan seperti ijazah, kami bilang ini palsu,” ucap dia menegaskan.


“Yang menjadikan kajian kami ini, barang ini, palsu. Bukan ijazah Jokowi yang palsu.”


Tifa kembali mempertanyakan alasan Jokowi marah-marah.


“Yang kami teliti dan kemudian simpulan kami bahwa benda ini palsu, bukan ijazah Pak Jokowi. Pegang saja enggak. Kenapa Pak Jokowi marah-marah?”


Sidang pembacaan nota perlawanan

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali melanjutkan sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi dengan terdakwa Tifa, Kamis, (17/9/2026).


Adapun sidang lanjutan ini beragendakan pembacaan nota perlawanan dari kubu Tifa atas dakwaan yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Dalam sidang tersebut sempat diwarnai perdebatan yang dipicu pernyataan JPU yang meminta waktu hingga tiga pekan untuk menyiapkan pembuktian atas perkara tersebut.


Hal itu bermula ketika Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati mengumumkan putusan sela terhadap nota perlawanan kubu Tifa akan diputus berbarengan dengan putusan akhir.


Alhasil hakim pun menyatakan sidang tersebut akan dilanjutkan dengan tahap pembuktian.


Setelah menyatakan hal tersebut, hakim kemudian meminta tanggapan dari para pihak termasuk JPU.


"Apakah baiknya kita diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terlebih dahulu sehingga majelis hakim punya pertimbangan pada saat di putusan akhir," kata JPU.


Namun menurut Hakim, berdasarkan Pasal 75 ayat 5 KUHAP tidak terdapat ketentuan bagi jaksa untuk kembali memberikan tanggapan atas nota perlawanan dari kubu terdakwa.


Sehingga hakim pun kembali menegaskan hal itu akan dipertimbangkan dalam putusan akhir.


"Di sana tidak ada ketentuan seperti itu, ketentuannya bahwa perlawanan kedua akan diputus bersama dengan putusan akhir, tidak ada tanggapan atau pendapat seperti yang diajukan pertama," jelas hakim.


Hakim kemudian meminta kepada penuntut umum untuk mempersiapkan rencana pembuktian termasuk siapa saja yang akan dihadirkan sebagai saksi.


Untuk menyikapi hal tersebut, JPU pun mengatakan, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan tahap pembuktian tersebut.


Dalam pernyataannya JPU mengatakan pihaknya membutuhkan waktu hingga tiga pekan untuk mempersiapkan tahap pembuktian tersebut.


"Karena kami dalam persiapan seharusnya akan mengajukan tanggapan atas eksepsi yang diajukan Terdakwa, maka kami masih membutuhkan waktu untuk menyusun siapa-siapa saja yang akan dihadirkan di persidangan, untuk itu kami meminta waktu tiga minggu," ucap JPU.


Permintaan itu pun tak langsung diakomodir oleh majelis hakim.


Hakim saat itu menskors sidang selama 10 menit untuk agar JPU dapat bermusyawarah guna mempersiapkan rencana pembuktian.


Setelah diskors selama 10 menit, kemudian JPU pada akhirnya meminta waktu dua pekan untuk menghadirkan para saksi di ruang sidang.


Dalam pernyataannya, JPU mengatakan akan menghadirkan tiga hingga lima saksi untuk memberikan keterangan di muka sidang.


"Kami berencana menghadirkan tiga sampai lima orang saksi terlebih dahulu dimana pada prinsipnya kami akan mengutamakan kehadiran pelapor. Oleh karenanya kami meminta waktu sampai dua Minggu untuk mempersiapkan saksi yang akan kami hadirkan," ucap Jaksa.


Permintaan JPU ini sontak mendapat penolakan dari kubu Tifa. 


Kuasa hukum Tifa, Abdullah Alkatiri beranggapan bahwa sidang pokok perkara ini hanya tinggal memeriksa saksi.


Dia pun meminta agar Jokowi selaku pelapor untuk dihadirkan lebih awal dalam sidang perkara tersebut.


"Satu, yang kami minta yang diperiksa adalah Pak Joko Widodo. Kedua, kami diberitahukan siapa saja yang akan dihadirkan tiga orang itu, kalau tidak kenapa gitu? Kenapa selalu ada hambatan-hambatan aneh," ujar kuasa hukum.


JPU pada akhirnya mengungkap siapa saja tiga saksi itu akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya. 


Jaksa mengatakan, tiga orang saksi itu adalah Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Maret Samuel Sueken 


Lagi-lagi kubu Tifa menyampaikan keberatannya usai mendengar deretan nama saksi yang akan dihadirkan tersebut.


Kuasa hukum menilai bahwa kasus ini merupakan delik absolut sehingga penting bagi pihaknya agar Jokowi dihadirkan terlebih dahulu di ruang sidang.


"Kami keberatan majelis, sekali lagi ini adalah delik aduan absolut. Kami keberatan," jelas Kuasa hukum.


Hakim pun coba menengahi ihwal keberatan dari kubu Tifa ini.


"Begini saudara advokat ya, tadi sudah disampaikan oleh penuntut umum tiga orang saksi minggu depan. Jadi nanti akan disampaikan juga, jadi masing-masing akan tahu siapa yang dipanggil," ujar Hakim.


"Nanti keberatan saudara dicatat," sambung hakim.


Menanggapi keberatan itu, JPU pun memastikan akan kembali mengumumkan siapa saja saksi selanjutnya yang nantinya akan dipanggil ke ruang sidang.


"Perlu kami sampaikan sekali lagi majelis, untuk agenda pembuktian selanjutnya kami akan menyampaikan tiga orang saksi, apabila nanti akan ada saksi selanjutnya akan kami sampaikan kembali di agenda selanjutnya," kata JPU


Setelah terjadi perdebatan cukup alot akhirnya hakim pun menetapkan agenda sidang selanjutnya, yakni tahap pemeriksaan saksi akan digelar pada Kamis 1 Oktober 2026.


Sumber: Tribunnews.com


#sidangijazahpalsu #jokowi #doktertifa #roysuryo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tifa

 Dokter Tifa Pertanyakan Alasan Jokowi Marah: yang Kami Teliti Ijazah Unggahan Dian Sandi Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, terdakwa kasus...