Kedung Leran: Pelabuhan Abad ke-9 yang Terancam Perumahan
Desa Leran, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, menyimpan jejak peradaban maritim yang jauh lebih tua dari yang selama ini diakui. Di area yang dikenal sebagai Kedung Leran, penelitian arkeologi pada 1998 dan 2022 telah meyakinkan bahwa di kawasan tersebut pernah berkembang sebuah pelabuhan dan permukiman sejak abad ke-9 Masehi—dua abad lebih tua dari Makam Fatimah binti Maimun, situs Islam bertulis tertua di Asia Tenggara. Namun, pesatnya pengembangan perumahan yang dipicu oleh beroperasinya Kawasan Ekonomi Khusus JIIPE (Java Integrated Industrial and Ports Estate) kini mengancam kelestarian situs yang belum sepenuhnya tuntas diteliti ini.
Ekskavasi yang dilakukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada Oktober 2022 di area makam Kedung, Desa Leran, mengungkap kekayaan situs ini. Tim menemukan pecahan keramik dan gerabah purbakala dalam jumlah yang sangat banyak—"kalau semua dikumpulkan, bisa satu kontainer lebih," ujar Ketua Tim BRIN, Irfanuddin. Temuan ini bukan berasal dari masyarakat sekitar, melainkan barang dagangan dari luar, yang memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut merupakan pelabuhan perdagangan masa lampau. Berdasarkan temuan tersebut, Desa Leran disimpulkan sebagai pelabuhan penghubung jalur pedalaman Gresik pada abad ke-9 hingga ke-11 dan kemudian berpindah ke Bandar Gresik di era Majapahit.
Penelitian yang tercatat dalam Berita Penelitian Arkeologi No. 48 juga mengungkap bahwa survei di lahan tambak di sekitar Kedung menemukan sebaran artefak yang sangat padat, terutama di pematang tambak akibat penggalian pembuatan tambak. Persebaran sisa permukiman kuna tidak hanya terbatas di Desa Leran, tetapi meluas hingga Desa Banjarsari. Data ini menunjukkan bahwa situs Kedung Leran bukanlah sekadar lokasi temuan sporadis, melainkan sebuah lanskap permukiman dan pelabuhan kuno yang luas dan kompleks.
Sejak beroperasinya KEK JIIPE, kawasan Manyar mengalami transformasi besar-besaran. JIIPE merupakan kawasan industri terintegrasi yang mencakup pelabuhan seluas 400 hektare, kawasan industri 1.761 hektare, dan kawasan permukiman seluas 800 hektare. Pembangunan jembatan Manyar yang dibuka pada 2026 semakin memperlancar akses menuju kawasan ini, memicu pertumbuhan perumahan di sekitarnya. Tekanan pembangunan inilah yang kini mengancam situs Kedung Leran.
Yang memperparah situasi adalah masih minimnya data riset pada situs pelabuhan abad ke-9 hingga ke-11 Masehi ini. Semua ekskavasi yang dilakukan belum berhasil mencapai lapisan steril dari data arkeologi. Artinya, masih ada lapisan-lapisan budaya yang belum tergali dan berpotensi memberikan informasi berharga tentang sejarah maritim Nusantara. Bahkan situs ini diprediksi berpotensi naik ke periode sejaman situs Bongal di pantai barat Sumatra. Jika pembangunan perumahan terus berlangsung tanpa kendali, lapisan-lapisan ini akan hilang selamanya sebelum sempat diteliti.
Menyiasati keterancaman situs Kedung Leran memerlukan pendekatan yang bijak dan terpadu, bukan sekadar memilih antara pembangunan atau pelestarian. Beberapa langkah konkret dapat diambil.
Pertama, moratorium pembangunan di zona inti situs. Pemerintah perlu segera menetapkan batas-batas situs Kedung Leran berdasarkan data survei yang sudah ada dan mempertimbangkan kembali perizinan pembangunan di area tersebut. Langkah ini mendesak karena pembangunan yang sudah berjalan akan semakin sulit dihentikan.
Kedua, penyelamatan data arkeologi sebelum pembangunan. Untuk area yang sudah terlanjur masuk dalam rencana pengembangan, perlu dilakukan ekskavasi penyelamatan (rescue excavation) yang menyeluruh dan terdokumentasi dengan baik. Data yang tidak sempat diselamatkan secara fisik setidaknya dapat direkam dan didokumentasikan untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Prinsipnya, setiap lapisan tanah adalah arsip yang tidak dapat dipulihkan—sekali hilang, hilang selamanya.
Ketiga, zonasi berbasis pelestarian. Penataan ruang di sekitar situs harus mengadopsi sistem zonasi yang membagi area menjadi zona inti (dilindungi mutlak), zona penyangga (pengembangan terbatas), dan zona pengembangan (perumahan diizinkan dengan syarat). Studi pelestarian merekomendasikan "pemintakatan (zoning) dengan sistem sel" untuk mencegah perluasan pemanfaatan lahan situs yang merusak. Zonasi ini harus diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gresik dan ditegakkan secara konsisten.
Keempat, percepatan penelitian terhadap situs Kedung Leran oleh Kementrian kebudayaan, BRIN dan kerjasama Universitas. Langka ini urgent utk di segerakan mengingat potensi data pelabuhan abad 9 bahkan 7 Masehi yg ada di Jawa masih belum muncul selain situs Kedung. Dengan demikian kita tidak akan kehilangan bukti perdagangan abad tersebut yang sudah skala internasional. Secara logika, teknologi pelayaran pada masa tersebut tidak memungkinkan bagi sebuah kapal berpenggerak layar utk perjalanan direct dari pantai barat Sumatra langsung ke situs situs pantai Utara Bali. Situs Kedung Leran sangat potensial untuk mengukuhkan interpretasi jalur perdagangan ini. Apalagi letak situs Kedung di muara Bengawan Solo juga memungkinkan transportasi air jalur sungai untuk mengkoneksikan pusat kerajaan Mataram kuno di pedalaman yang telah membangun candi dalam skala megah.
Kelima, penguatan kerangka hukum dan kelembagaan. Zonasi Situs Kedung dan kubur fatimah Leran harus segera ditetapkan sebagai Cagar Budaya sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Penetapan ini akan memberikan landasan hukum yang kuat untuk perlindungan dan pengelolaan. Selain itu, perlu dibentuk tim terpadu yang melibatkan BRIN, Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Gresik, dan perwakilan masyarakat untuk mengawasi pelestarian situs secara berkelanjutan.
Kedung Leran adalah jendela yang membuka pemahaman kita tentang masa lalu maritim Nusantara yang jauh lebih panjang dan kompleks dari yang selama ini kita sadari. Pelabuhan abad ke-9 yang tertimbun di bawah tambak dan permukiman ini menyimpan cerita tentang jaringan perdagangan yang menghubungkan Gresik dengan Tiongkok, Timur Tengah, dan Nusantara bagian timur. Keramik dinasti Tang, botol kaca Timur Tengah, pala, kemiri, pasak kayu, dan tali ijuk adalah saksi bisu dari peradaban kosmopolitan yang telah lama ada di pesisir utara Jawa.
Pembangunan tidak harus menjadi musuh pelestarian. Dengan perencanaan yang bijak, situs Kedung Leran dapat menjadi aset yang memperkaya identitas Gresik sebagai kota pelabuhan yang bersejarah—bukan sekadar kenangan yang terkubur di bawah fondasi rumah. Pilihan ada di tangan kita: menyelamatkan warisan yang tak tergantikan, atau membiarkannya hilang demi keuntungan jangka pendek. Sejarah akan mencatat keputusan kita.
Catatan foto:
Lingkaran warna merah merupakan lokasi penelitian tahun 1998. Sedangkan warna kuning di utaranya merupakan lokasi penelitian tahun 2022. Blok blok perumahan memanjang di sisi selatan hingga ke sisi barat situs.
#PAMONGBUDAYA
#TETAPMUDA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar