Informasi Perseroan
Nama Perusahaan
PT TASPEN (PERSERO)
Nama Perusahaan Sebelumnya
- Perusahaan Negara Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PN TASPEN), tanggal 17 April 1963
- PERUM TASPEN, tanggal 18 November 1970
- PT TASPEN (PERSERO), tanggal 4 Januari 1982
Bidang Usaha
Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Produk
- Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Program Tabungan Hari Tua (THT)
- Program Pensiun
- Program Jaminan Kematian (JKM)
Status Perusahaan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Kepemilikan
100 % dimiliki oleh Negara Republik Indonesia
Tanggal Pendirian
17 April 1963
Dasar Hukum Pendirian
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan Negara Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PN TASPEN) tanggal 17 April 1963, Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP.749/MK/V/II/1970, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Nomor: 26 Tahun 1981, badan hukum PERUM TASPEN diubah menjadi PT TASPEN (PERSERO)
Akte Pendirian
Akta Notaris Imas Fatimah, S.H. Nomor 53 tanggal 17 Maret 1988 dan telah diperbaiki dengan Akta Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 2 Juli 1998 dihadapan Zulkii Harahap, S.H., pengganti notaris Imas Fatimah,SH.
Modal Dasar
Rp2 Triliun
Modal Ditempatkan Dan Disetor Penuh
Rp500 miliar
Total Ekuitas
Rp9,709.83 miliar
Jumlah Karyawan
1.748 orang
Jaringan Kantor
6 Kantor Cabang Utama dan 51 Kantor Cabang, 24.469 titik layanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar