Minggu, 30 Agustus 2026

PROSES USULAN PAHLAWAN 2026

 

  1. Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.


Proses pengusulan Calon Pahlawan Nasional (CPN) tahun 2026 saat ini tengah bergulir di tingkat pemerintah daerah hingga pusat. Beberapa daerah di Indonesia secara resmi telah mengajukan nama-nama tokoh bangsa yang dinilai memiliki kontribusi luar biasa dalam sejarah perjuangan, keagamaan, ekonomi, maupun ketatanegaraan.

Berikut adalah daftar tokoh-tokoh utama yang masuk dalam radar usulan Calon Pahlawan Nasional untuk tahun 2026:
Usulan Baru Unggulan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan dua nama tokoh besar sebagai usulan baru mereka untuk tahun 2026: 
  • KH Sholeh Darat (Semarang): Ulama besar legendaris asal Semarang yang merupakan guru dari para pendiri organisasi Islam terbesar di Indonesia, seperti KH Hasyim Asy'ari (pendiri NU) dan KH Ahmad Dahlan (pendiri Muhammadiyah). Berkas usulannya kini telah dinyatakan memenuhi syarat oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk diserahkan kepada Presiden. 
  • RM Margono Djojohadikusumo (Banyumas): Tokoh ekonomi nasional, anggota BPUPKI, Ketua Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) pertama, serta pendiri sekaligus Direktur Utama pertama Bank Negara Indonesia (BNI). Beliau juga dikenal sebagai kakek dari Presiden Prabowo Subianto. Dinas Sosial menyebutkan usulan ini murni datang dari kelompok masyarakat di Banyumas. 
Tokoh yang Kembali Diusulkan (Re-evaluasi)
Selain nama-nama baru, beberapa daerah kembali memperjuangkan tokoh-tokoh yang sebelumnya sudah memenuhi syarat administratif namun belum sempat ditetapkan oleh Presiden pada tahun-tahun lalu: 
  • dr. Kariadi: Tokoh pahlawan medis dari Semarang yang gugur dalam Pertempuran Lima Hari di Semarang.
  • Bambang Sugeng: Tokoh militer asal Temanggung yang memiliki peran besar dalam masa mempertahankan kemerdekaan.
  • Bambang Soeprapto: Pejuang kemerdekaan yang kembali diajukan untuk ditinjau oleh pemerintah pusat.
  • H. AS Hanandjoeddin: Tokoh militer Angkatan Udara yang kembali disidangkan dan diperjuangkan secara masif oleh TP2GD Belitung agar lolos pada tahun 2026.
Usulan yang Sedang Dipersiapkan Daerah Lain
Hamid Rusdi (Kota Malang): Pemerintah Kota Malang bersama para sejarawan dan akademisi saat ini sedang intensif menyusun kajian akademis serta dokumen sejarah untuk mendaftarkan tokoh pejuang lokal ini ke tingkat provinsi hingga pusat. 


Tahapan Penetapan Gelar Pahlawan Nasional 2026
Proses seleksi dan penganugerahan gelar pahlawan nasional mengikuti regulasi ketat berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009: 
  1. Rekomendasi Daerah: Diusulkan oleh masyarakat atau pemerintah kabupaten/kota, lalu dikaji oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) tingkat provinsi. 
  2. Verifikasi Pusat: Berkas dikirim ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi lapangan dan dikaji ulang oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP).
  3. Hak Prerogatif Presiden: Nama-nama yang lolos verifikasi diserahkan kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebelum diputuskan oleh Presiden.
  4. Pengumuman Sah: Penetapan resmi akan dituangkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) dan biasanya dianugerahkan bertepatan dengan Hari Pahlawan pada 10 November 2026.

Bidang Perjuangan Pahlawan 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, bidang perjuangan Pahlawan Nasional mencakup perjuangan bersenjata, perjuangan politik, atau perjuangan dalam bidang lain
Lingkup Bidang Perjuangan
  • Perjuangan Bersenjata: Perlawanan fisik menggunakan senjata melawan penjajah atau ancaman kedaulatan.
  • Perjuangan Politik: Diplomasi, pergerakan organisasi, atau strategi politik untuk melawan penjajah dan membangun bangsa.
  • Bidang Lain: Perjuangan di luar militer dan politik murni, seperti pendidikan, kebudayaan, sosial, ekonomi, pers/jurnalisme, atau ilmu pengetahuan. 
Tujuan Perjuangan
Semua bidang perjuangan tersebut harus diarahkan untuk:
  • Mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan.
  • Mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa serta negara. 


Jenis Gelar Pahlawan 
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, jenis gelar yang diberikan oleh negara disatukan dalam bentuk Pahlawan Nasional, yang mencakup pula seluruh jenis gelar kepahlawanan yang pernah ada sebelumnya. 
Jenis-Jenis Gelar Pahlawan
Berdasarkan penjelasan resmi undang-undang tersebut, gelar Pahlawan Nasional dikelompokkan ke dalam 6 jenis kategori historis:
  • Perintis Kemerdekaan: Pejuang yang melakukan perlawanan sebelum kemerdekaan 17 Agustus 1945 (contoh: Pangeran Diponegoro, R.A. Kartini). 
  • Kemerdekaan Nasional: Tokoh yang berjasa besar dalam melawan penjajah atau di bidang lain untuk mempertahankan kemerdekaan (contoh: Cut Meutia). 
  • Proklamator: Gelar khusus bagi tokoh yang memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, yaitu Soekarno dan Mohammad Hatta. 
  • Kebangkitan Nasional: Tokoh yang berjuang pada era awal pergerakan nasional di sekitar masa Budi Utomo (20 Mei 1908). 
  • Revolusi: Pahlawan yang gugur dalam mempertahankan NKRI dari rongrongan pemberontakan, seperti peristiwa G30S/PKI (contoh: Jenderal Ahmad Yani). 
  • Ampera (Amanat Penderitaan Rakyat): Pejuang atau korban yang gugur memperjuangkan kesatuan dan kestabilan negara pada masa transisi Orde Lama (berdasarkan TAP MPRS Nomormu XXIX/MPRS/1966). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PROSES USULAN PAHLAWAN 2026

  Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yan...