Sumbu Dinyalakan Soeharto, Disiram Mesiu tambahan oleh para Kepala Daerah dan SBY, dioperkan ke Jokowi dan Prabowo.
Banyak yang tidak sadar, di balik jaminan hari tua para ASN, ada skema warisan era Orde Baru yang beban anggarannya membengkak mendekati 2.000% dalam dua dekade terakhir. Dan ledakan terbesarnya justru baru akan dimulai antara tahun 2026 hingga 2030. Apakah penahanan kenaikan pensiun pokok hari ini oleh Prabowo akan sanggup membendung gelombang pensiun massal dalam 5 tahun ke depan?
1. Skema pensiun Pay-As-You-Go (PAYGO)—atau sistem di mana pekerja aktif saat ini membiayai para pensiunan saat ini—ditetapkan oleh pemerintah Soeharto melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai dan Keppres Nomor 56 Tahun 1974. Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk penghargaan atas jasa Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus jaminan ketenangan hari tua bagi aparatur negara.
Mekanisme utama PAYGO mengandalkan transfer dana antargenerasi secara langsung (intergenerational transfer). Sistem ini tidak menabung uang si pegawai untuk masa depan si pegawai sendiri. Gaji pegawai yang masih aktif bekerja dipotong setiap bulan. Uang potongan dari pekerja aktif tidak disimpan atau diinvestasikan ke instrumen saham/obligasi untuk mereka nanti, melainkan langsung dicampur dengan dana APBN negara untuk langsung ditransfer membiayai para pensiunan yang ada saat ini. Ketika pekerja aktif tersebut nantinya tua dan pensiun, gantian hidup mereka akan dibiayai oleh potongan gaji dari generasi penerus mereka yang baru masuk menjadi PNS aktif di masa depan.
2. Aturan Pengalihan Pensiun ke Istri/Suami dan Anak (UU 11/1969)
Apabila seorang ASN atau pensiunan ASN meninggal dunia, hak pensiunnya tidak hangus, sekitar 36-50% nya dialihkan menjadi Pensiun Janda/Duda atau Pensiun Anak kandung belum bekerja/menikah sd batas usia 25 tahun.
________________________
Ketika sumbu bom waktu sistem pensiun Pay-As-You-Go (PAYGO) dinyalakan lewat UU No. 11 Tahun 1969, daya ledaknya sebenarnya masih bisa diprediksi. Namun, masuknya dua gelombang kebijakan besar—yaitu Otonomi Daerah (2001) dan Kebijakan Kepegawaian SBY (2004–2014)—bertindak sebagai dua pasokan mesiu tambahan yang mengubah bom waktu fiskal tersebut menjadi ledakan berkekuatan "nuklir" bagi APBN hari ini sd 2030-2040.
Realisasi anggaran pensiun Indonesia pada APBN 1999 ada di kisaran Rp7,10 Triliun.
Realisasi anggaran pensiun Indonesia pada tahun 2005 melonjak drastis hingga menyentuh angka Rp16,51 Triliun.
Tahun 2006 melonjak mencapai Rp20,43 Triliun
Tahun 2007 adalah sebesar Rp24,32 Triliun
Tahun 2008 melonjak drastis hingga menyentuh angka Rp31,64 Triliun (mulai persiapan pemilu?).
Angka nominal 2008 ke bawah di atas adalah hasil patungan (sharing) antara kas APBN dengan saku dana investasi PT Taspen.
Tahun 2009 melonjak drastis hingga menyentuh angka Rp40,80 Triliun.
2009 inilah mulai Kembali penuh ke model 1969 (100% APBN) karena dana iuran di Taspen dinyatakan tidak cukup lagi untuk melakukan fungsi sharing.
Realisasi anggaran pensiun Indonesia pada tahun 2013 mencapai Rp69,70 Triliun
Belum cukup, Sby masih membuat "wasiat mesiu tambahan" di 2014:
UU A Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Perpanjangan Batas Usia Pensiun (BUP) menjadi 58 dan 60 tahun yang dikunci dalam UU ini sukses menahan realisasi anggaran pensiun Indonesia pada tahun 2014 menjadi "hanya" di kisaran Rp68,43 triliun, Setelah tahun 2015, laju pertumbuhan beban pensiun Indonesia menjadi sangat mengerikan karena efek "bendungan" BUP yang dibuat SBY di tahun 2014 akhirnya jebol secara berantai.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Audited Kementerian Keuangan, berikut adalah visualisasi laju "mesiu" pensiun yang meledak di era pemerintahan berikutnya:
2015 (Awal Ledakan): Rp78,86 Triliun
2017 Rp89,04 Triliun
2019 Rp104,78 Triliun
2020 Rp110,13 Triliun
2022 Rp117,50 Triliun
2024 : Rp144,26 Triliun
2025: Rp146,10 Triliun
Kenaikan yang terlihat "sedikit" pada tahun 2025 (dari RRp144,26 Triliun ke Rp146,10 Triliun) terjadi karena tidak adanya kebijakan kenaikan nilai nominal pensiun pokok dari pemerintahan Prabowo.
Dengan asumsi bahwa Prabowo terus tegas mengunci kebijakan tidak menaikkan nilai pensiun pokok— dan"berhasil" menahan tarif pembayaran per orang agar tetap datar pun, pemerintah tidak bisa membendung fakta bahwa volume penerima terus bertambah masif. Pada rentang tahun 2026 hingga 2030, tetap akan ada ratusan ribu ASN dari gelombang rekrutmen massal era orde baru-honorer usia matang di era SBY yang serentak mencapai batas usia pensiun maksimal mereka (58–60 tahun).
Pada akhirnya, rumus fisika fiskal kita sederhana: "Orde Baru dan Reformasi yang menggelar pesta pengangkatan massal, para politisi masa lalu dan partai pengusung yang memetik bonus elektoralnya, pemerintah dan APBN hari ini yang ketiban tugas mulia... jadi tukang cuci piringnya."😇😇😇
NB: Yang PEJABAT NEGARA (bukan ASN) akan dibahas pada postingan berikutnya di akun The little grey cells ya.😇
Tidak ada komentar:
Posting Komentar