Buatlah Risalah dan Infografis tentang Perjanjian Kerajaan di Indonesia yaitu :
Perjanjian Giyanti.
Ditandatangani pada 13 Februari 1755, adalah perjanjian utama yang memecah belah Kerajaan Mataram Islam menjadi dua bagian: Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Ditandatangani di Desa Giyanti, perjanjian ini menandai berakhirnya perang saudara dan campur tangan VOC dalam membagi wilayah Mataram.
Pihak Terlibat:
Perjanjian Giyanti melibatkan VOC (diwakili Nicolaas Hartingh), Sunan Pakubuwana III, dan Pangeran Mangkubumi.
Isi Utama (Palihan Nagari):
Mataram dibagi menjadi dua wilayah (sering disebut Palihan Nagari). Bagian timur diserahkan kepada Pakubuwana III (Kasunanan Surakarta), dan bagian barat diberikan kepada Pangeran Mangkubumi, yang bergelar Sultan Hamengkubuwono I (Kasultanan Yogyakarta).
Dampak:
Mataram Islam secara permanen terpecah. Perjanjian ini memperkuat dominasi kolonial VOC di Jawa.
Perjanjian Lanjutan: Perpecahan berlanjut dengan Perjanjian Salatiga (1757) yang membagi wilayah Surakarta, melahirkan Mangkunegaran, dan kemudian pembagian Yogyakarta (Pakualaman) pada 1813.
Perjanjian Giyanti merupakan siasat devide et impera (politik adu domba) VOC untuk mengakhiri konflik internal keluarga kerajaan.
RISALAH PERJANJIAN KERAJAAN DI INDONESIA
PERJANJIAN GIYANTI (1755)
1. Identitas Perjanjian
- Nama Perjanjian: Perjanjian Giyanti
- Tanggal: 13 Februari 1755
- Tempat: Desa Giyanti (wilayah Surakarta)
- Jenis: Perjanjian politik–teritorial
- Latar: Perang saudara dan konflik suksesi Kerajaan Mataram Islam
2. Latar Belakang
Perjanjian Giyanti lahir dari konflik internal keluarga Kerajaan Mataram Islam yang berkepanjangan. Pertentangan antara Sunan Pakubuwana III dan Pangeran Mangkubumi dimanfaatkan oleh VOC untuk memperkuat pengaruh kolonialnya di Jawa.
VOC bertindak sebagai penengah, namun sesungguhnya menerapkan strategi devide et impera (politik adu domba).
3. Pihak-Pihak yang Terlibat
- VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie)
Diwakili oleh Nicolaas Hartingh - Sunan Pakubuwana III
Penguasa Mataram yang diakui VOC - Pangeran Mangkubumi
Tokoh perlawanan internal Mataram
→ Kelak bergelar Sultan Hamengkubuwono I
4. Isi Utama Perjanjian (Palihan Nagari)
Perjanjian Giyanti menetapkan pembagian Kerajaan Mataram Islam menjadi dua wilayah:
Wilayah Timur
→ Kasunanan Surakarta Hadiningrat
→ Dipimpin oleh Pakubuwana IIIWilayah Barat
→ Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat
→ Dipimpin oleh Sultan Hamengkubuwono I
Pembagian ini dikenal sebagai Palihan Nagari (pembelahan negeri).
5. Dampak Perjanjian
- Kerajaan Mataram Islam terpecah secara permanen
- VOC semakin menguatkan dominasi politik dan ekonomi di Jawa
- Otoritas raja-raja Jawa berada di bawah pengaruh kolonial
- Menjadi preseden pembelahan wilayah kerajaan-kerajaan Nusantara
6. Perjanjian Lanjutan
Perjanjian Giyanti membuka jalan bagi perpecahan lanjutan:
- Perjanjian Salatiga (1757)
→ Melahirkan Kadipaten Mangkunegaran - Pembentukan Pakualaman (1813)
→ Pemecahan wilayah Kasultanan Yogyakarta
7. Makna Historis
Perjanjian Giyanti merupakan contoh nyata keberhasilan strategi kolonial VOC dalam:
- Mengakhiri konflik internal kerajaan
- Mengendalikan Jawa tanpa perlu penaklukan militer besar
- Membentuk struktur politik Jawa yang bertahan hingga kini
RANCANGAN INFOGRAFIS (SIAP DIVISUALKAN)
Judul Besar
📜 Perjanjian Giyanti (1755)
Pembelahan Kerajaan Mataram Islam
Bagian Visual Utama:
- Ilustrasi peta Mataram → terbelah dua
- Ikon tokoh: Pakubuwana III, Pangeran Mangkubumi, pejabat VOC
- Garis pembatas wilayah Surakarta–Yogyakarta
Blok Informasi:
- Tanggal & Lokasi
- Pihak Terlibat
- Palihan Nagari (diagram pembagian wilayah)
- Dampak Politik
- Kelanjutan Perjanjian
- Devide et Impera VOC
Gaya Visual:
- Nuansa Jawa klasik (cokelat, krem, emas)
- Ornamen batik dan aksara Jawa
- Ilustrasi manuskrip dan stempel VOC
Buatlah Risalah dan Infografis tentang Perjanjian Kerajaan di Indonesia yaitu :
Perjanjian Salatiga
Perjanjian Salatiga dan Musnahnya Cita-Cita Menyatukan Jawa
Perjanjian Salatiga adalah perjanjian damai penting yang ditandatangani pada 17 Maret 1757 di Salatiga, yang mengakhiri konflik panjang setelah Perjanjian Giyanti, memecah wilayah Mataram Islam menjadi tiga bagian: Kasunanan Surakarta, Kesultanan Yogyakarta, dan munculnya Kadipaten Mangkunegaran yang dipimpin oleh Raden Mas Said (Pangeran Sambernyawa), menjadikannya Pangeran Miji dengan gelar KGPAA Mangkunegara I, yang mengakhiri pemberontakan dan mengukuhkan kekuasaan VOC di Jawa.
Latar Belakang
Perjanjian ini lahir dari ketidakpuasan Raden Mas Said (Pangeran Sambernyawa) terhadap pembagian wilayah Mataram setelah Perjanjian Giyanti (1755) yang hanya membagi Mataram menjadi dua, Surakarta dan Yogyakarta.
Raden Mas Said, keturunan Mataram yang tidak mendapat bagian, terus melakukan perlawanan, yang akhirnya diakhiri dengan perjanjian ini.
Pihak yang Terlibat
VOC: (Vereenigde Oostindische Compagnie) sebagai mediator dan pengawas.
Pakubuwono III: (Kasunanan Surakarta).
Hamengkubuwono I: (Kesultanan Yogyakarta).
Raden Mas Said (Pangeran Sambernyawa).
Isi Utama Perjanjian Salatiga
Pengangkatan Raden Mas Said: Diangkat sebagai Pangeran Miji (Pangeran istimewa) dengan gelar Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Mangkunegara I (KGPAA Mangkunegara I).
Wilayah Kekuasaan: Diberikan tanah lungguh seluas 4000 karya (sekitar 4000 cacah/keluarga) yang mencakup wilayah seperti Karanganyar, Wonogiri, Ngawen, dan sebagian Gunung Kidul.
Hak dan Larangan:
Berhak menyelenggarakan upacara kerajaan dan memakai atribut raja, namun tidak boleh duduk di Dampar Kencana (singgasana utama).
Tidak boleh memiliki Balai Witana, alun-alun, dan sepasang beringin kembar.
Tidak diperbolehkan menjatuhkan hukuman mati.
Status:
Mangkunegaran berada di bawah pengawasan Surakarta dan VOC.
Dampak Terpecahnya Mataram menjadi Tiga: Mataram Islam secara resmi terbagi menjadi tiga kekuatan politik utama di Jawa.
Berdirinya Mangkunegaran:
Melahirkan sebuah kadipaten otonom baru, yaitu Praja Mangkunegaran.
Mengakhiri Pemberontakan:
Berhasil meredam konflik panjang yang dipimpin Raden Mas Said.
Penguatan VOC: Semakin memperbesar pengaruh VOC dalam urusan internal kerajaan-kerajaan Jawa.
Risalah Perjanjian Salatiga (1757)
Perjanjian Kerajaan dan Musnahnya Cita-Cita Penyatuan Jawa
Identitas Peristiwa
- Nama Perjanjian: Perjanjian Salatiga
- Tanggal: 17 Maret 1757
- Tempat: Salatiga, Jawa Tengah
- Masa: Jawa abad ke-18 (era Mataram Islam pasca-Giyanti)
Latar Belakang
Perjanjian Salatiga lahir sebagai kelanjutan konflik setelah Perjanjian Giyanti (1755) yang membagi Kerajaan Mataram Islam menjadi dua kekuasaan: Kasunanan Surakarta dan Kesultanan Yogyakarta.
Pembagian ini menimbulkan ketidakpuasan Raden Mas Said (Pangeran Sambernyawa), seorang bangsawan Mataram yang tidak memperoleh wilayah kekuasaan.
Selama bertahun-tahun, Raden Mas Said memimpin perlawanan bersenjata terhadap VOC dan kerajaan-kerajaan Mataram hasil pembelahan. Konflik yang berkepanjangan akhirnya mendorong VOC untuk menyelesaikannya melalui jalur diplomasi.
Pihak-Pihak yang Terlibat
- VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie)
Bertindak sebagai mediator sekaligus penguasa politik de facto di Jawa. - Pakubuwono III
Raja Kasunanan Surakarta. - Hamengkubuwono I
Sultan Kesultanan Yogyakarta. - Raden Mas Said (Pangeran Sambernyawa)
Pemimpin perlawanan, keturunan langsung Mataram.
Isi Pokok Perjanjian Salatiga
Pengangkatan Raden Mas Said
- Diberi kedudukan sebagai Pangeran Miji
- Bergelar Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Mangkunegara I (KGPAA Mangkunegara I)
Wilayah Kekuasaan
- Mendapat tanah lungguh ± 4000 karya/cacah (keluarga)
- Meliputi wilayah Karanganyar, Wonogiri, Ngawen, dan sebagian Gunung Kidul
Hak dan Pembatasan
- ✔ Boleh menggelar upacara kebesaran dan memakai simbol kebangsawanan
- ✖ Tidak boleh duduk di Dampar Kencana
- ✖ Tidak boleh memiliki Balai Witana, alun-alun, dan beringin kembar
- ✖ Tidak berhak menjatuhkan hukuman mati
Status Politik
- Kadipaten Mangkunegaran berada di bawah pengawasan Kasunanan Surakarta dan VOC
Dampak Perjanjian Salatiga
Terpecahnya Mataram Islam menjadi Tiga Kekuatan
- Kasunanan Surakarta
- Kesultanan Yogyakarta
- Kadipaten Mangkunegaran
Berdirinya Praja Mangkunegaran
- Sebuah kadipaten otonom baru yang bertahan hingga masa kolonial dan kemerdekaan Indonesia.
Berakhirnya Pemberontakan Raden Mas Said
- Konflik panjang di Jawa Tengah dan Timur berhasil diredam.
Menguatnya Dominasi VOC
- VOC semakin leluasa mengatur politik internal kerajaan-kerajaan Jawa.
Kesimpulan
Perjanjian Salatiga menandai gagalnya cita-cita penyatuan Jawa di bawah Mataram Islam. Meskipun mengakhiri perang, perjanjian ini justru mengukuhkan politik pecah-belah VOC dan melemahkan kedaulatan kerajaan-kerajaan Jawa, menjadikan abad ke-18 sebagai titik balik dominasi kolonial di Nusantara.
Buatlah Risalah dan Infografis tentang Perjanjian Kerajaan di Indonesia yaitu :
Perjanjian Paku Alam.
Perjanjian Paku Alam adalah kontrak politik pada 17 Maret 1813 antara Pemerintah Inggris (diwakili Thomas Stamford Raffles) dan Pangeran Notokusumo, yang mendirikan Kadipaten Pakualaman di Yogyakarta. Perjanjian ini menetapkan Notokusumo sebagai Paku Alam I, penguasa wilayah independen (terpecah dari Kasultanan) yang mendapat perlindungan Inggris, hak atas tanah 4.000 cacah, dan pasukan.
Poin-Poin Penting Perjanjian Paku Alam:
Berdirinya Kadipaten (1813): Kontrak ini ditandatangani pada 17 Maret 1813, menandai berdirinya Pakualaman sebagai monarki kecil yang setara dengan Mangkunegaran di bawah naungan Inggris.
Pengangkatan Penguasa: Pangeran Notokusumo diangkat menjadi Gusti Pangeran Adipati Paku Alam I.
Wilayah dan Hak: Paku Alam I diberikan tanah seluas 4.000 cacah (meliputi sebagian kota Yogyakarta dan Adikarto), serta hak memungut pajak.
Pasukan Militer: Inggris memberikan 100 pasukan lengkap dengan senjata dan seragam kepada Paku Alam.
Perjanjian Lanjutan (1831): Setelah Inggris pergi, Paku Alam II melakukan perjanjian dengan pemerintah Hindia Belanda pada 1831-1833 untuk mengukuhkan kedudukannya, yang membatasi hak Paku Alam untuk memiliki pasukan tanpa persetujuan Belanda.
Integrasi ke NKRI (1945): Melalui amanat 5 September 1945, Paku Alam VIII bersama Sultan Hamengkubuwono IX menyatakan wilayah Pakualaman bergabung dengan NKRI sebagai Daerah Istimewa.
Perjanjian-perjanjian ini memosisikan Paku Alam sebagai kekuatan ketiga di Mataram Islam, setelah Kasultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta, yang sering kali menjaga keseimbangan politik di tanah Jawa.
RISALAH PERJANJIAN KERAJAAN DI INDONESIA
PERJANJIAN PAKU ALAM (1813)
Latar Belakang
Perjanjian Paku Alam merupakan kontrak politik yang ditandatangani pada 17 Maret 1813 antara Pemerintah Inggris di Jawa yang diwakili oleh Thomas Stamford Raffles dan Pangeran Notokusumo, seorang bangsawan Yogyakarta.
Perjanjian ini lahir dalam konteks melemahnya Kasultanan Yogyakarta akibat konflik internal serta intervensi kekuatan kolonial Eropa.
Melalui perjanjian ini, Inggris menerapkan strategi politik pecah-belah (divide et impera) dengan membentuk satu kekuatan baru di jantung Mataram Islam, yakni Kadipaten Pakualaman.
Pihak-Pihak yang Terlibat
Pemerintah Inggris di Jawa
Diwakili oleh Thomas Stamford Raffles sebagai Letnan Gubernur.Pangeran Notokusumo
Adik Sultan Hamengkubuwono II, tokoh penting dalam konflik internal Keraton Yogyakarta.
Isi Pokok Perjanjian
Pembentukan Kadipaten Pakualaman
Perjanjian ini secara resmi mendirikan Kadipaten Pakualaman sebagai monarki kecil yang berdiri terpisah dari Kasultanan Yogyakarta.Pengangkatan Penguasa
Pangeran Notokusumo diangkat sebagai Gusti Pangeran Adipati Paku Alam I.Wilayah dan Hak Kekuasaan
Paku Alam I diberikan:- Tanah seluas 4.000 cacah
- Wilayah di dalam dan sekitar Kota Yogyakarta
- Daerah Adikarto
- Hak memungut pajak dari wilayahnya
Kekuatan Militer
Pemerintah Inggris memberikan:- 100 pasukan bersenjata
- Seragam dan perlengkapan militer resmi
Perjanjian Lanjutan
Setelah Inggris menyerahkan Jawa kembali kepada Belanda:
- Perjanjian 1831–1833 antara Pakualaman dan Pemerintah Hindia Belanda
- Kekuasaan Paku Alam tetap diakui, namun:
- Hak memiliki pasukan dibatasi
- Kebijakan militer harus mendapat persetujuan Belanda
Integrasi ke Negara Indonesia
Pada 5 September 1945,
Paku Alam VIII bersama Sri Sultan Hamengkubuwono IX menyatakan bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sejak saat itu:
- Pakualaman menjadi bagian dari Daerah Istimewa Yogyakarta
- Status kadipaten tetap dihormati dalam sistem kenegaraan Indonesia
Signifikansi Sejarah
- Menjadikan Paku Alam sebagai kekuatan ketiga di wilayah bekas Mataram Islam
- Menunjukkan praktik politik kolonial Inggris di Jawa
- Memperkuat fragmentasi politik kerajaan Jawa
- Menjadi contoh bagaimana elite lokal bernegosiasi dengan kekuatan kolonial
- Berperan penting dalam terbentuknya struktur politik DIY modern
NASKAH INFOGRAFIS (RINGKAS & VISUAL)
Judul:
Perjanjian Paku Alam (1813)
Kontrak Politik Inggris–Jawa
Tanggal:
17 Maret 1813
Tokoh Utama:
- Thomas Stamford Raffles
- Pangeran Notokusumo (Paku Alam I)
Hasil Utama:
✔ Berdirinya Kadipaten Pakualaman
✔ Wilayah 4.000 cacah
✔ Hak pajak & pasukan
Kelanjutan:
1831–1833 → Pengakuan Belanda
1945 → Bergabung dengan NKRI
Makna Sejarah:
Politik adu domba kolonial & keseimbangan kekuasaan Jawa



Tidak ada komentar:
Posting Komentar