Senin, 28 Oktober 2024

17 Oktober s.d 27 Oktober 2024

 [16/10 15.31] rudysugengp@gmail.com: TikTok Logosearch icon

Aktivitas Komersial dan Barang yang Diatur

Aktivitas Komersial dan Barang yang Diatur

Dirilis pada 17 April 2024


Berlaku mulai 17 Mei 2024


Di TikTok, Anda dapat berbagi atau mencari informasi tentang aktivitas komersial dan barang yang diatur. Demi memastikan kami menyediakan ruang bagi semua orang untuk belajar tanpa mengalami risiko kerugian fisik atau keuangan, kami memoderasi konten yang berkaitan dengan barang atau aktivitas yang mungkin berisiko, adiktif, berbahaya, menipu, atau memerlukan tingkat perhatian yang lebih tinggi. Untuk barang dan jasa tertentu (misalnya perjudian dan alkohol), kami membuat pengecualian terbatas untuk iklan berbayar oleh pengiklan dengan izin yang jelas dari TikTok, asalkan mereka mematuhi semua larangan, undang-undang, dan regulasi yang relevan terkait batasan usia (pelajari selengkapnya tentang kebijakan periklanan kami).


Perjudian

Banyak orang di dunia mencari hiburan lewat permainan peluang. Kami menyadari bahwa berjudi dengan uang atau taruhan dapat menimbulkan potensi kerugian bagi sebagian orang, termasuk kerugian finansial yang besar dan masalah kesehatan mental. Kami tidak mengizinkan fasilitasi atau pemasaran perjudian atau aktivitas serupa judi.


Kami juga memahami bahwa perjudian mengandung potensi risiko besar bagi remaja dan mungkin tidak sesuai bagi semua audiens. Konten akan dibatasi (18 tahun ke atas) dan dianggap tidak memenuhi syarat FYF jika menampilkan dan mengagungkan kegiatan berjudi atau aktivitas serupa judi.


Informasi selengkapnya


Perjudian adalah aktivitas mempertaruhkan uang (termasuk mata uang digital, misalnya bitcoin) atau suatu barang yang bernilai uang pada suatu acara yang hasilnya tidak pasti, dengan tujuan mencoba mendapatkan keuntungan finansial.


Aktivitas serupa judi adalah aktivitas yang mendekati judi dan mengandung perilaku dan risiko yang sama, misalnya social casino dan perangkat lunak terkait judi.



TIDAK DIIZINKAN


Fasilitasi perjudian atau aktivitas serupa judi, misalnya memberikan tautan ke layanan perjudian

Pemasaran perjudian atau aktivitas serupa judi, misalnya mengajak orang lain mengunjungi situs web atau memberikan tautannya


DIBATASI (18 tahun ke atas)


Menampilkan atau mengagungkan kegiatan berjudi atau aktivitas serupa judi, seperti merekam seseorang sedang berjudi atau memberi pernyataan positif tentang perjudian


TIDAK MEMENUHI SYARAT FYF


Menampilkan atau mengagungkan kegiatan berjudi atau aktivitas serupa judi, seperti merekam seseorang sedang berjudi atau memberi pernyataan positif tentang perjudian


DIIZINKAN


Pengecualian diberikan secara terbatas untuk iklan berbayar, sesuai dengan persyaratan TikTok serta larangan, undang-undang, dan regulasi yang relevan terkait batasan usia.

Alkohol, Tembakau, dan Narkoba

Meskipun orang dewasa punya pilihan pribadi terkait keterlibatan mereka dengan alkohol, narkoba, dan tembakau, kami menyadari adanya risiko terkait perdagangan dan penggunaan zat-zat ini. Kami tidak mengizinkan perdagangan alkohol, produk tembakau, atau narkoba.


Kami juga menyadari bahwa menggunakan zat-zat ini dapat meningkatkan risiko bahaya pada generasi muda. Kami tidak mengizinkan konten yang menampilkan atau mendorong remaja yang mengonsumsi alkohol, produk tembakau, dan narkoba.


Konten akan dibatasi (18 tahun ke atas) dan dianggap tidak memenuhi syarat FYF jika membahas narkoba atau zat-zat yang diatur, menampilkan orang dewasa yang sedang mengonsumsi alkohol dalam jumlah berlebihan, atau mempromosikan produk tembakau. Konten akan dibatasi (18 tahun ke atas) jika menampilkan orang dewasa yang menggunakan produk tembakau.


Pelajari selengkapnya tentang penggunaan zat-zat ini dan temukan informasi terkait upaya pemulihan, dukungan, dan pengobatan.


Informasi selengkapnya


Produk tembakau termasuk produk vape, produk tembakau tanpa asap atau tembakau konvensional, produk nikotin sintetis, rokok elektrik, dan Sistem Penghantar Nikotin Elektronik lainnya.


Zat-zat yang diatur termasuk obat resep, obat bebas resep, tabung udara terkompresi (whippet), dan alkil nitrit.



TIDAK DIIZINKAN


Memfasilitasi perdagangan alkohol, produk tembakau, narkoba, atau zat lain yang diatur penggunaannya

Pemasaran produk tembakau, narkoba, atau zat lain yang diatur penggunaannya

Memberikan petunjuk mengenai cara membuat minuman keras, narkoba, atau zat lain yang diatur penggunaannya

Memperlihatkan, memiliki, atau menggunakan narkoba atau zat lain yang diatur penggunaannya untuk kesenangan, termasuk tanda-tanda sedang dalam pengaruh narkoba atau zat lain yang diatur

Menampilkan remaja untuk memiliki atau mengonsumsi alkohol, produk tembakau, narkoba, atau zat lain yang diatur penggunaannya

Memperlihatkan penyalahgunaan barang rumah tangga umum atau produk bebas resep agar bisa mabuk, seperti antihistamin, pala, tabung nitro oksida, atau menghirup lem


DIBATASI (18 tahun ke atas)


Membahas narkoba atau zat-zat yang diatur (selama tidak digunakan atau ditampilkan)

Menampilkan konsumsi alkohol secara berlebihan oleh orang dewasa

Mempromosikan produk tembakau

Menampilkan konsumsi produk tembakau oleh orang dewasa

Mempromosikan produk alkohol


TIDAK MEMENUHI SYARAT FYF


Membahas narkoba atau zat-zat yang diatur (selama tidak digunakan atau ditampilkan)

Menampilkan konsumsi alkohol secara berlebihan oleh orang dewasa

Mempromosikan produk tembakau


DIIZINKAN


Meningkatkan kesadaran tentang penyalahgunaan zat-zat ini dan berbagi kisah tentang proses pemulihan

Mendukung pembaruan regulasi dan kebijakan terkait obat-obatan

Senjata Api dan Senjata Berbahaya

Di TikTok, Anda dapat berbagi atau mencari informasi tentang penggunaan dan kepemilikan senjata secara bertanggung jawab, serta kemungkinan bahaya serius terkait senjata. Senjata api atau peledak bisa menyebabkan luka berat atau kematian, apalagi jika digunakan dengan cara yang tidak aman. Kami tidak mengizinkan perdagangan atau pemasaran senjata api atau peledak, atau konten yang menampilkan atau mendukung pemakaiannya, jika tidak digunakan dalam situasi yang aman atau sesuai.


Informasi selengkapnya


Senjata api termasuk senjata api yang diproduksi secara profesional, senjata api yang dibuat ala kadarnya (seperti senjata yang dibuat sendiri atau dicetak dengan printer 3D), aksesori senjata api, dan amunisi.


Situasi yang aman atau sesuai mencakup konteks profesional (seperti militer dan polisi), lingkungan rekreasional (seperti lapangan tembak dan tempat berburu), forum edukasi, dan situasi fiktif.



TIDAK DIIZINKAN


Memfasilitasi perdagangan atau menawarkan petunjuk membuat senjata api atau peledak

Pemasaran senjata api atau bahan peledak

Memperlihatkan atau mempromosikan senjata api atau peledak yang tidak digunakan dalam situasi yang aman atau sesuai

Perdagangan Barang dan Layanan yang Diatur

Barang dan layanan yang diatur sering kali memegang peran penting dan esensial. Kami memahami bahwa ada alasan penting di balik pengaturan barang dan layanan ini oleh peraturan perundang-undangan. TikTok bukanlah tempat untuk perdagangan atau transaksi ilegal, atau pasar gelap dan pasar abu-abu. Kami tidak mengizinkan perdagangan atau pemasaran barang dan layanan yang diatur, dilarang, atau berisiko tinggi. Ini mencakup alkohol, produk tembakau, zat yang diatur, senjata api dan senjata berbahaya lainnya, layanan seksual, hewan, barang palsu, serta petunjuk membuat zat yang diatur atau senjata api.


Informasi selengkapnya


Perdagangan mencakup penjualan, pembelian, pengarahan, pertukaran, dan pemberian hadiah berupa barang dan layanan. Ini termasuk menyediakan halaman web atau lokasi fisik, berbagi informasi kontak, dan mengarahkan orang untuk berinteraksi di dalam dan di luar platform (termasuk lewat fitur pesan langsung).


Produk tembakau termasuk produk vape, produk tembakau tanpa asap dan tembakau konvensional, produk nikotin sintetis, rokok elektrik, dan Sistem Penghantar Nikotin Elektronik lainnya.


Zat-zat yang diatur termasuk obat resep, obat bebas resep, tabung udara terkompresi (whippet), dan alkil nitrit.


Senjata api termasuk senjata api yang diproduksi secara profesional, senjata api yang dibuat ala kadarnya (seperti senjata yang dibuat sendiri atau dicetak dengan printer 3D), aksesori senjata api, dan amunisi.



TIDAK DIIZINKAN


Memfasilitasi perdagangan atau pemasaran barang dan layanan yang diatur, dilarang, atau berisiko tinggi, termasuk:

Perjudian atau aktivitas serupa judi

Alkohol dan produk tembakau

Obat-obatan ilegal, obat resep dan bebas resep, produk penurun berat badan atau penambah massa otot, serta zat lainnya yang diatur

Senjata api dan peledak

Produk palsu, seperti tiruan barang mewah

Uang palsu, dokumen palsu, dan informasi curian

Layanan untuk meningkatkan interaksi secara artifisial

Layanan seksual, termasuk menawarkan atau meminta tindakan seksual (transaksi seksual), obrolan seks, foto seksual, pornografi, konten eksklusif untuk anggota, dan penyiaran konten dewasa melalui kamera web, misalnya penelanjangan, berpose telanjang, dan masturbasi (aktivitas seksual di depan kamera)

Hewan hidup, dan bagian tubuh mana pun dari hewan yang terancam punah, misalnya produk dan obat yang terbuat dari gading gajah, tulang harimau, cula badak, atau cangkang penyu

Barang apa pun yang mendukung ujaran kebencian, ideologi kebencian, atau organisasi yang menyebarkan kebencian, seperti buku dan pakaian dengan logo yang menebarkan kebencian

Pengungkapan Konten Komersial dan Pemasaran Berbayar

Kami menghormati perspektif autentik, dan kami ingin diskusi di TikTok tentang produk dan layanan berlangsung secara terbuka dan jujur. Agar tidak menyesatkan orang lain, penting untuk mengakui hubungan material yang mungkin relevan untuk kredibilitas pernyataan Anda. Jika Anda memasarkan bisnis, produk, atau layanan, Anda harus menyatakannya dengan menggunakan pengaturan pengungkapan konten. Ini mencakup pemasaran untuk diri Anda sendiri, atau pemasaran merek, produk, atau layanan pihak ketiga yang memberikan pembayaran atau insentif lainnya kepada Anda. Konten pemasaran dianggap tidak memenuhi syarat FYF jika tidak diungkapkan dengan menggunakan pengaturan pengungkapan konten. Untuk jenis hubungan material lainnya, Anda juga harus membuat pengungkapan yang jelas tentang hubungan tersebut.


Kami tidak mengizinkan promosi politik berbayar dalam bentuk apa pun di TikTok. Pelajari selengkapnya tentang kebijakan kami mengenai akun Pemerintah, Politikus, dan Partai Politik.


Informasi selengkapnya


Hubungan material berarti hubungan yang dapat menimbulkan dampak signifikan terhadap kredibilitas sebuah representasi atau dukungan. Hal ini dapat mencakup hubungan pribadi, keluarga, pekerjaan, dan finansial.


Pengungkapan adalah pernyataan lugas yang menjelaskan bahwa konten Anda adalah konten komersial serta memaparkan hubungan Anda dengan pihak ketiga tertentu.


Pembayaran atau insentif lainnya dapat merujuk pada pembayaran tunai, produk gratis, kredit toko, diskon, dan akses khusus ke produk, layanan, atau acara tertentu.



WAJIB DIUNGKAPKAN (melalui pengaturan pengungkapan konten)


Konten yang memasarkan bisnis, produk, atau layanan Anda

Konten yang memasarkan merek pihak ketiga atau bisnis, produk, atau layanannya dan memberikan pembayaran atau insentif lainnya kepada Anda

Hubungan material lainnya, misalnya riset mengenai suatu produk, layanan, atau industri jika Anda memiliki hubungan atau koneksi dengan perusahaan atau industri yang terlibat dalam produksi atau penjualan produk atau jasa tersebut, yaitu dengan membuat pengungkapan yang jelas melalui caption, watermark, atau stiker


TIDAK MEMENUHI SYARAT FYF


Konten pemasaran yang tidak diungkapkan melalui pengaturan pengungkapan konten

Penipuan dan Scam

Kami ingin Anda dapat menggunakan TikTok untuk mencari tahu tentang berbagai cara untuk menjadi lebih bertanggung jawab secara finansial Anda serta mempertimbangkan transaksi ekonomi atau peluang investasi, tanpa harus khawatir tentang scam atau eksploitasi finansial. Kami tidak mengizinkan upaya penipuan atau scam terhadap anggota komunitas kami.


Pelajari selengkapnya tentang cara mengenali scam online dan melindungi diri.


Informasi selengkapnya


Penipuan dan scam adalah tindakan membohongi dan menipu yang biasanya mengeksploitasi orang lain untuk memperoleh keuntungan finansial atau untuk mendapatkan informasi pribadi seseorang.



TIDAK DIIZINKAN


Memfasilitasi scam finansial yang menarget individu, pencurian identitas atau scam melalui phishing, dan scam yang berhubungan dengan investasi, transaksi finansial, atau pekerjaan

Mengkoordinasi, memfasilitasi, atau memberikan petunjuk melakukan scam

Memfasilitasi penipuan terorganisasi, misalnya pencucian uang atau memindahkan uang yang diperoleh secara ilegal untuk orang lain (money muling)

Perekrutan untuk perusahaan yang menjual produk atau layanan dengan struktur piramida melalui distributor independen (multi-level marketing atau MLM)

Memfasilitasi pertukaran mata uang palsu, dokumen palsu, dan informasi curian

Apakah itu membantu?

Ya

Tidak

Artikel berikutnya

Privasi dan Keamanan

Baca berikutnya

Umpan balik produk

Menurut Anda bagaimana kami dapat meningkatkan?

Akurasi: Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan apa yang saya lihat di produk


Keterbacaan: Informasinya tidak jelas dan tidak mudah dipahami


Relevansi: Informasinya tidak sesuai dengan judul atau header


Detail: Informasinya relevan bagi saya, tetapi tidak memiliki detail atau contoh tambahan


Pemformatan: Ada kesalahan pemformatan, kesalahan ketik, atau masalah dengan struktur informasi


Lainnya


Kirim

[16/10 17.54] rudysugengp@gmail.com: Penggubah "Garuda Pancasila" Seorang Tapol 1965


Tak banyak yang tahu jika penggubah lagu "Mars Pancasila" atau lebih dikenal sebagai "Garuda Pancasila" adalah dedengkot Lekra, lembaga kebudayaan yang kerap diasosiasikan sebagai underbow PKI. Ya, Sudharnoto penggubah lagu perjuangan berlirik patriotik itu adalah satu dari delapan tokoh pendiri Lekra pada 17 Agustus 1950. Di lembaga yang dia dirikan bersama DN Aidit, Njoto, Joebar Ajoeb, Henk Ngantung, AS Dharta, MS Ashar, dan Herman Arjuno itu, dia menjabat sebagai Ketua Lembaga Musik dan Pemimpin bidang musik. Lelaki kelahiran Kendal, 24 Oktober 1925 tersebut seorang pencipta lagu dan ilustrator film. Bersama Orkes Hawaiian Indonesia Muda pimpinan Maladi, Sudharnoto ikut mengisi acara siaran RRI Surakarta. Sejak 1952 dia bekerja di RRI Jakarta dan kemudian naik pangkat menjadi Kepala Seksi Musik. Pasca peristiwa 30 September, Sudharnoto dipecat dari RRI dan sempat menjadi tahanan politik di Penjara Salemba. Setelah bebas, jebolan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia itu menjadi penyalur es pabrik Saripetojo, Jakarta. Tahun 1969 dia kembali bermusik dengan menjadi pemain organ di restoran LCC dan kemudian Shangrilla. Mengisi ilustrasi musik untuk film "Juara Sepatu Roda", "Notaris Sulami", "Baja Membara", "Sayem", "Di Ambang Fajar", "Koboi Cilik", "Anak Emas", "Cintaku Tergadai", dan "Kabut Sutra Ungu". Di film terakhir, Sudharnoto meraih piala Citra. Sebagai musikus, karya-karyanya terkumpul dalam tujuh buah album rekaman, dua di antaranya bertajuk "Musik Nostalgia Mengenang Ismail Marzuki" dan "Hidup Indonesia". Lagu-lagu ciptaannya antara lain: "Bunga Sakura" (1942), "Mars Teruna Bangsa", "Kroncong Kewajiban Pemuda", "Pantai Selatan", "Gadis Gunung", "Harum Bunga di Waktu Malam", "Asmara Dewi", "Senja Buta", "Melati Pagi", "Asia-Afrika Bersatu", dan "Maju Sukarelawan". Lagu "Garuda Pancasila" yang terkenal itu digubah pada 1956. Dia juga menggubah beberapa lagu pop, antara lain: "Di Tokyo Kita kan Bertemu" dan "Setitik Kasih". Dengan nama samaran Damayanti, Sudharnoto memenangkan sayembara penulisan lagu Mars Dharma Wanita.

[19/10 06.20] rudysugengp@gmail.com: Tentang

Kelahiran: 1 Juni 1971 (usia 53 tahun), Jakarta

Partai: Partai Gerakan Indonesia Raya

Pendidikan: London School of Economics and Political Science (2003), lainnya

Anak: Shafa Sabila Fadli, Zara Saladina Fadli

Jabatan saat ini: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sejak 2014

Pasangan: Katharine Grace

Jabatan sebelumnya: Acting Speaker of the People's Representative Council of Indonesia (2015–2016)

[21/10 08.05] rudysugengp@gmail.com: *A. Kementerian Koordinator*


1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan: Budi Gunawan

2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum: Yusril Ihza Mahendra

3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian: Airlangga Hartarto

4. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur: Agus Harimurti Yudhoyono

5. Kementerian Koordinator Bidang Pangan: Zulkifli Hasan

6. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Pratikno

7. Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Masyarakat: Muhaimin Iskandar


*B. Kementerian Teknis*


1. Kementerian Badan Usaha Milik Negara: Erick Thohir

2. Kementerian Keuangan: Sri Mulyani Indrawati

3. Kementerian Kesehatan: Budi Gunadi Sadikin

4. Kementerian Pertanian: Andi Amran Sulaiman

5. Kementerian Agama: Nasaruddin Umar

6. Kementerian Dalam NegerI: Tito Karnavian

7. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah: Abdul Mu'ti

8. Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi: Satryo Soemantri Brodjonegoro

9. Kementerian Pariwisata: Widiyanti Putri Wardhana

10. Kementerian Ekonomi Kreatif: Teuku Riefky Harsya

11. Kementerian Perdagangan: Budi Santoso

12. Kementerian Perhubungan: Dudy Purwagandhi

13. Kementerian Pertahanan: Sjafrie Sjamsoeddin

14. Kementerian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal: Rosan Roeslani

15. Kementerian Hukum: Supratman Andi Agtas

16. Kementerian HAM: Natalius Pigai

17. Kementerian Lingkungan Hidup: Raja Juli Antoni

18. Kementerian Kehutanan: Hanif Faisol Nurofiq

19. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran: Abdul Kadir Karding

20. Kementerian Ketenagakerjaan: Yassierli

21. Kementerian Perindustrian: Agus Gumiwang Kartasasmita

22. ⁠Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral: Bahlil Lahadalia

23. ⁠Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Wihaji

24. ⁠Kementerian Pemuda dan Olahraga: Dito Ariotedjo

25. ⁠Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah: Maman Abdurrahman

26. ⁠Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional: Nusron Wahid

27. ⁠Kementerian Komunikasi dan Informatika: Meutya Hafid

28. ⁠Kementerian Sekretariat Negara: Prasetyo Hadi

29. ⁠Kementerian Sekretariat Kabinet: Bambang Eko Suhariyanto

30. ⁠Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan: Agus Andrianto

31. ⁠Kementerian Luar Negeri: Sugiono

32. ⁠Kementerian Perumahan Rakyat: Maruarar Sirait

33. ⁠Kementerian Kebudayaan: Fadli Zon

34. ⁠Kementerian Transmigrasi dan Percepatan Kawasan Timur Indonesia: Iftitah Suryanegara

35. ⁠Kementerian Desa: Yandri Susanto

36. ⁠Kementerian Sosial: Saifullah Yusuf

37. ⁠Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Arifatul Choiri Fauzi

38. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas: Rachmat Pambudy

39. ⁠Kementerian Pekerjaan Umum: Raden Dodi Priyono

40. ⁠Kementerian Kelautan dan Perikanan: Sakti Wahyu Trenggono

41. ⁠Kementerian Koperasi: Budi Arie Setiadi


*C. Lembaga setingkat Menteri*


1. Badan Intelijen Negara: Muhammad Herindra

2. Kepolisian Negara Republik Indonesia: Listyo Sigit Prabowo

3. ⁠Tentara Nasional Indonesia: Agus Subiyanto

4. ⁠Kejaksaan Agung: Sanitiar Burhanuddin

[21/10 08.19] rudysugengp@gmail.com: .

*Berikut profil dan biodata Abdul Mu’ti:*


Tempat & tanggal lahir: Kudus, 2 September 1968.


Alamat/Tempat tinggal: Jl. Talas V, RT.01/09, Pondok Cabe Ilir Pamulang Tangeran Selatan, Banten.


Riwayat Pendidikan:


1) MI Manafiul Ulum Kudus;

2) MTs Negeri-Kudus;

3) MA Negeri-Kudus;

4) Fak Tarbiyah IAIN Walisongo-Semarang;

5) Flinders Univ South Australia;

6) UIN Syari Hidayatullah Jakarta.


Riwayat Pekerjaan:


1) Dosen IAIN Walisongo (1993-2013);

2) Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (2014- sekarang);

3) Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah 2011-2017; 

4) Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan 2019-2021.


Kegiatan organisasi (jabatan dan tahun) di Muhammadiyah:

1) Sekretaris Dikdasmen PP Muh (2005-2010);

2) Sekretaris PP Muhammadiyah (2010-2015);

3) Sekretaris Umum PP Muhammadiyah (2015-2022, 2022-2027).


Di luar Muhammadiyah:

1) Advisor The British Council (2006-2008);

2) Penasehat Islam Indonesia-Inggris (2007-2009);

3) Executive Committee ACRP (Asian Conference of Religion and Peace (2010-2015).

[21/10 10.15] rudysugengp@gmail.com: A-Z

img_title

Fadli Zon, SS, M.Sc

politikus

Jakarta, 1 Juni 19713

s/d

Sekarang

img_title

Pria penerima mahasiswa berprestasi Universitas Indonesia ini membuktikan keilmuannya pasca kuliah sebagai aktivis dan intelektual. Terjun ke dunia politik melalui Partai Gerindra, Fadli Zon terpilih sebagai Wakil Ketua DPR RI.


Fadli Zon lahir di Jakarta, 1 Juni 1971 adalah putera pertama dari tiga bersaudara dari pasangan Zon Harjo dan Ellyda Yatim. Kedua orangtuanya berasal dari Minangkabau, Payangkumbuh, Sumatera Barat.


Meski lahir di Jakarta, Fadli Zon menyelesaikan pendidikan dasarnya di Cibeureum, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Melanjutkan SMP di Gadog, Bogor, dan Jakarta, serta menamatkan SMA-nya di SMA Negeri 31, Jakarta Timur.


Lulus SMA, ia meneruskan kuliah di Program Studi Rusia, Falkultas Sastra Universitas Indonesia. Dia menyelesaikan sarjananya pada usia 26 tahun. Semasa kuliah, ia aktif di berbagai orgasnisasi intra kampus maupun ekstra kampus, bahkan pada tahun 1994, ia terpilih menjadi mahasiswa berprestasi I Universitas Indonesia dan mahasiswa berprestasi III tingkat Nasional.


Fadli Zon memulai kariernya sejak di bangku kuliah dengan bekerja di dunia kewartawanan dan penulis lepas di media. Begitu banyaknya pengalaman yang ia miliki di dunia jurnalistik, membuat pengetahuannya tidak perlu diragukan lagi. 


Karier politk Fadli Zon mulai terlihat pada pada 1997-1999, ia menjadi anggota MPR RI dari golongan pemuda dan aktif sebagai asisten Badan Pekerja Panitia Adhoc I yang membuat GBHN. Untuk mendukung intelektualitasnya, Fadil Zon juga mendirikan lembaga kajian publik dengan nama Institute for Policy Studies (IPS)


Selanjutntya pada waktu bersamaan saat lahirnya Era Reformasi, tahun 1998, Fadli Zon ikut bersama Yusril Ihza Mahendra mendirikan Partai Bulan Bintang (PBB) dan menjadi salah satu ketua hingga 2001. Berikutnya, Fadli Zon bergabung dengan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), besutan partai Prabowo Subianto. Sejak tahun 2008 Fadli menempati posisi sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.


Fadli Zon juga aktif di bidang bisnis. Pada tahun 1999-2002 Fadli Zon menjabat sebagai Direktur Nusantara Energy Resources, lalu menjadi Direktur Umum Golden Spike, sebuah perusahaan minyak dan gas milik swasta, Direktur Nusantara Energy, Direktur PT Padi Nusantara dan terakhir sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT Tindar Kerinci Agung di tahun 2007.


Karier politik orang terdekat Prabowo Subianto ini makin menanjak pasca pimilu 2014. Partai Gerindra berhasil masuk peringkat tiga besar setelah PDIP dan Golkar. Keberhasilannya  dalam berkomunikasi politik antar partai mengantarkannya sebagai Wakil Ketua DPR RI 2014-2019.


KELUARGA

Istri                        : Katharine Grace, SH, LLM

Anak                      : 2 Orang



PENDIDIKAN

SD Negeri Cibeureum 3, Bogor (1984)

SMP Negeri Cisarua 1, Bogor (1986)

SMP Fajar, Jakarta (1987)

SMA Negeri 31, Jakarta (1989)

Harlandale High School, San Antonio, Texas, AS (1990)

Jurusan Sastra Rusia, Fakultas Sastra Universitas Indonesia (UI), Jakarta (1997)

Program Master, Development Studies, London School of Economics and Political Science (LSE), London, Inggris (2003)


KARIER

Ketua Biro Pendidikan Senat Mahasiswa FSUI (1992-1993),

Sekretaris Umum Senat Mahasiswa FSUI (1993),

Ketua Komisi Hubungan Luar Senat Mahasiswa UI (1993-1994)

Direktur Eksekutif Center for Policy & Development Studies (CPDS) (1995-1997)

MPR dari Utusan Golongan (1997-1999)

Direktur Eksekutif Institute for Policy Studies (IPS) (1997)

Dewan Redaksi Tabloid Abadi (1998-2000)

Direktur Nusantara Energy Resources, Ltd (1999-2002)

Direktur Umum Golden Spike Energy Indonesia, Ltd (2002-2005)

Direktur Nusantara Energy (2005)

Direktur PT Padi Nusantara (2005)

Direktur Pengembangan Usaha PT Tidar Kerinci Agung (2007)

Wakil Ketua Umum DPP Gerindra

Wakil Ketua DPR RI 2014-2019

[21/10 10.59] rudysugengp@gmail.com: BATHORO KATONG


Mengenal Ponorogo tidak boleh melupakan Bathoro Katong yang merupakan Pendiri Kabupaten Ponorogo, sebelumnya Kadipaten Ponorogo di masa Silam.


Oktober 2024 bersama Panitia Reuni SPGN 1 SURABAYA melaksanakan Pembubaran Panitia dengan berkunjung ke tempat bersejarah di Ponorogo.


Salah satunya yaitu tempat bersemayamnya orang Nomor satu yang pertama di Ponorogo.

Beliau lahir di eta pergantian Budaya Hindu menuju budaya Islam.


Kisah akhir Majapahit dan awal kebangkitan Islam tanpa ada pertumpahan darah.


Tempat ini banyak dikunjungi peziarah untuk doa bersama.

Seperti halnya makam Wali songo yang sudah ada, tempat ini menjadi ajang olah rohani generasi cilik hingga manula Islam untuk tetap menjaga leluhur bangsa Indonesia.


Makam ini telah dibangunkan kuncup makam yang ketika masuk di sekitarnya harus menunduk, dan merupakan bukti bahwa kita wajib menghormati para leluhur dan ketika memanjatkan doa kepada Allah dengan adab duduk.


Di sebelah ada makam istri Bathoro Katong yang terlindung dan hanya orang tertentu yang dapat mendekat langsung di area makam.


Di luar sebelum masuk ke Makam terdapat Masjid dan Aula tempat untuk istirahat.


Beruntung saat berkunjung kami dapat doa dan cerita dari Juru Kunci, Mbah Nardi (70 tahun) yang sudah menjaga dan merawat makam hampir 40 tahun.


Sejarah singkat Bathoro Katong :


Bathara Katong, memiliki nama asli Lembu Kanigoro, salah seorang putra Prabu Brawijaya atau Bhre Kertabhumi dari selirnya yaitu Putri Campa yang beragama Islam.


Bathoro Katong diperkirakan lahir 1447 M dan wafat 1517 M di usia 70 tahun di Kadipaten Ponorogo. Dia merupakan anak raja Majapahit, Prabu Brawijaya V (Bhre Kertabumi) dari seorang selir bernama Siu Ban Ci, Putri Tan Go Wat (alias Syekh Bentong) dari Dinasti Ming, Tionghoa.


Anak-anak dari Ki Demang Suryangalam bernama Niken Gandini, Surohandoko, dan Suromenggolo akhirnya menjadi tokoh di Kadipaten Ponorogo. Niken Gandini menjadi istri Bathara Katong, Surohandoko menjadi demang di Surukubeng, dan Suromenggolo menjadi pengawal pribadi Bathara Katong.

[21/10 19.39] rudysugengp@gmail.com: PERJALANAN KU ke PONOROGO 


19 Oktober 2024

Pagi :

Menuju SImo Pomahan III ke rumah Hanafi, pukul 6.46 dari Kaldam naik SPM sejauh 6,7 km hingga pukul 7.06.


SPM dititipkan di  keluarga sekitar 3 rumah.

Pukul 7.11 lanjut makan dengan menu nasi, krengsengan daging, lodeh, dadar jagung, ayam, krupuk dan urap-urap.

Aku pilih nasi-Krengsengan tahu daging, dadar jagung, krupuk dan minum teh. Tidak lupa buah jeruk.


Berangkat naik Elf isi 19 orang plus sopir


Perjalanan ini diikuti oleh Elfa, Ensu dari Gresik ikut mobil.

Dari Hanafi ikut : Yayuk Beb, Rose, April yang naik go jek. 

Disusul Rudy, EkoSur, Samiran, dan Totok yang naik SPM.


Berjalan sejauh 16 Km (42 menit) tiba di Perum Jl. Markisa ( rumah Joko), pukul 8.28.


Saat datang baru ada Mat Sujak, menyusul Agung Mundianto.

Joko dan Agung M menyusul Ekom dan Tutik yang mendapat hadiah bahwa kendaraan mogok total di persawahan.

Menyusul Ayuning dan Suchara naik mobil, terakhir Dwi Kartika yang membawa Jeruk.


Perjalanan ke Madiun :

Pukul 8.54 hingga 10.43 tiba di Res Area Saradan setelah menempuh perjalanan 115 km (1 jam 49 menit).


Dalam perjalanan selalu bernyanyi dengan susunan tempat duduk 

Dekat supir dari kiri Mat Sujak, Totok, dan Supir

Belakang berturutan :

Ekom, Hanafi, Samiran

Rudy, Amun, Joko, Eko Surya

Suchara, Rose, April.

Tutik, Ayuning, Ensu

Elfa, Dwi Kar, Yayuk Beb

[21/10 23.23] rudysugengp@gmail.com: Haji Fadli Zon 


Nasional


Peristiwa

Pimpin Tim Pengawas Haji ke Mekkah, Fadli Zon Sorot Katering

Dika Dania Kardi | CNN Indonesia

Rabu, 23 Agu 2017 14:45 WIB


Pimpinan DPR Fadli Zon yg memimpin tim pengawas haji dpr ri bertemu menteri agama yang juga amirul haj Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin, Mekkah, 22 agustus 2017. (Dok. Media Center Haji)

Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, melakukan perjalanan ke Tanah Suci, Mekkah, Arab Saudi pada pekan ini. Perjalanan itu adalah bagian dari langkah pengawasan DPR yang timnya pada saat ini dipimpin Fadli.


Dalam kesempatan berdialog dengan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Indonesia dan Menteri Agama yang juga Amirul Haj, Lukman Hakim Saifuddin, Fadli mengimbau katering dikelola juru masak asal Indonesia.


"Mungkin kokinya perlu lebih banyak dari Indonesia,” kata Fadli dalam pertemuan Selasa (22/8) di Kantor Daker Mekkah seperti dikutip dari situs Kemenag, Rabu (23/8).


Lihat juga:Kuasa Hukum Rizieq Shihab Ajukan SP3 Kasus Pornografi

Walaupun begitu, Fadli memuji para PPIH bagian katering yang sigap mengatasi risiko makanan basi sehingga tak bisa dikonsumsi jemaah Indonesia.


Selain itu, dalam catatan Fadli yang dihimpun dari dialog dengan jemaah Indonesia adalah harapan agar frekuensi makanan di Mekkah tak hanya 25 kali saja.


Jemaah kata Fadli juga berharap agar kualitas tas yang dibagikan, baik handbag maupun koper, lebih bagus lagi.


"Kualitas tas perlu diperbaiki,” ujar politikus dari Partai Gerindra itu.


Di sisi lain, Fadli mengatakan para jemaah umumnya menilai pelayanan hotel yang ditempati dan juga ketersediaan bus shalwawat di Mekkah sebagai hal positif.


Amirul Haj, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan) menyambut Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid yang bertugas sebagai tim pengawas haji. (Dok. Media Center Haji)

Peringatan untuk KBIH


Sementara itu, dalam kesempatan menjadi bagian dari tim pengawas haji tahun ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid memberikan pesan khusus kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) agar tak menjadikan proses ibadah ini sebagai objek dagang mereka.


Lihat juga:Fadli Zon Beberkan Kondisi Terkini Rizieq Shihab usai Bertemu di Mekkah

Sodik menyatakan itu menanggapi temuan dugaan praktik percaloan ibadah haji yang terindikasi melibatkan oknum KBIH. Seperti dikutip dari Media Center Haji Kementerian Agama RI, temuan di lapangan itu terkait pembayaran Dam, upaya mencium hajar aswad, dan mendorong kursi roda.


“Jangan menjadikan haji sebagai objek dagang. Kalau KBIH kemudian mendapat kompensasi yang wajar, saya kira itu wajar, tapi jangan menjadikan jemaah haji sebagai eksploitasi 'usaha' dari KBIH,” ujar Sodik di Mekkah.


“Akreditasi KBIH antara lain untuk secara dini mencegah hal yang semacam itu,” ujarnya.


Tim pengawas haji yang dipimpin Fadli Zon ini dijadwalkan mengakhiri tugas di Tanah Suci, dan kembali ke Indonesia pada 24 Agustus 2017.

[21/10 23.49] rudysugengp@gmail.com: Perjalanan Mendikbud 


Baca juga: Profil Prof. Satryo, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Kabinet Prabowo Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ Sejarah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 1. Awal Kemerdekaan (1945-1950) Pada prakemerdekaan pendidikan bukan untuk mencerdaskan kaum pribumi, melainkan lebih pada kepentingan kolonial penjajah. Pangan Lokal dan Religiositas Artikel Kompas.id Pada bagian ini, semangat menggeloraan ke-Indonesia-an begitu kental sebagai bagian dari membangun identitas diri sebagai bangsa merdeka. Karena itu tidaklah berlebihan jika instruksi menteri saat itu pun berkait dengan upaya memompa semangat perjuangan dengan mewajibkan bagi sekolah untuk mengibarkan sang merah putih setiap hari di halaman sekolah, menyanyikan lagu Indonesia Raya, hingga menghapuskan nyanyian Jepang Kimigayo. Baca juga: Meutya Hafid Ditunjuk sebagai Menteri Komunikasi dan Digital Kabinet Merah-Putih Organisasi kementerian yang saat itu masih bernama Kementerian Pengajaran pun masih sangat sederhana. Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ Tapi kesadaran untuk menyiapkan kurikulum sudah dilakukan. Menteri Pengajaran yang pertama dalam sejarah Republik Indonesia adalah Ki Hadjar Dewantara. Pada Kabinet Syahrir I, Menteri Pengajaran dipercayakan kepada Mr. Mulia. Mr. Mulia melakukan berbagai langkah seperti meneruskan kebijakan menteri sebelumnya di bidang kurikulum berwawasan kebangsaan, memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan, serta menambah jumlah pengajar. Pada Kabinet Syahrir II, Menteri Pengajaran dijabat Muhammad Sjafei sampai tanggal 2 Oktober 1946. Selanjutnya Menteri Pengajaran dipercayakan kepada Mr. Soewandi hingga 27 Juni 1947. Pada era kepemimpinan Mr. Soewandi ini terbentuk Panitia Penyelidik Pengajaran Republik Indonesia yang diketuai Ki Hadjar Dewantara. Panitia ini bertujuan meletakkan dasar-dasar dan susunan pengajaran baru. Baca juga: Prabowo Lantik 3 Menteri Pendidikan-Kebudayaan, Pengganti Nadiem Makarim 2. Era Demokrasi Liberal (1951-1959) Dapat dikatakan pada masa ini stabilitas politik menjadi sesuatu yang langka, demikian halnya dengan program yang bisa dijadikan tonggak, tidak bisa dideskripsikan dengan baik. Selama masa demokrasi liberal, sekitar sembilan tahun, telah terjadi tujuh kali pergantian kabinet. Kabinet Natsir yang terbentuk tanggal 6 September 1950, menunjuk Dr. Bahder Johan sebagai Menteri Pengajaran Pendidikan dan Kebudayaan (PP dan K). Mulai bulan April 1951 Kabinet Natsir digantikan Kabinet Sukiman yang menunjuk Mr. Wongsonegoro sebagai Menteri PP dan K. Selanjutnya Dr. Bahder Johan menjabat Menteri PP dan K sekali lagi, kemudian digantikan Mr. Mohammad Yamin, RM. Soewandi, Ki Sarino Mangunpranoto, dan Prof. Dr. Prijono. Baca juga: Profil Meutya Hafid, Mantan Jurnalis yang Jadi Menteri Komunikasi dan Digital Pada periode ini, kebijakan pendidikan merupakan kelanjutan kebijakan menteri periode sebelumnya. Yang menonjol pada era ini adalah lahirnya payung hukum legal formal di bidang pendidikan yaitu UU Pokok Pendidikan Nomor 4 Tahun 1950. 3. Era Demokrasi Terpimpin (1959-1966) Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mengakhiri era demokrasi parlementer, digantikan era demokrasi terpimpin. Di era demokrasi terpimpin banyak ujian yang menimpa bangsa Indonesia. Konfrontasi dengan Belanda dalam masalah Irian Barat, sampai peristiwa G30S/PKI menjadi ujian berat bagi bangsa Indonesia. Dalam Kabinet Kerja I, 10 Juli 1959 – 18 Februari 1960, status kementerian diubah menjadi menteri muda. Kementerian yang mengurusi pendidikan dibagi menjadi tiga menteri muda. Menteri Muda Bidang Sosial Kulturil dipegang Dr. Prijono, Menteri Muda PP dan K dipegang Sudibjo, dan Menteri Muda Urusan Pengerahan Tenaga Rakyat dipegang Sujono. Baca juga: Profil dan Kekayaan Menko PMK Pratikno di Kabinet Merah Putih 4. Era Orde Baru (1966-1998) Setelah Pemberontakan G30S/PKI berhasil dipadamkan, terjadilah peralihan dari demokrasi terpimpin ke demokrasi Pancasila. Era tersebut dikenal dengan nama Orde Baru yang dipimpin Presiden Soeharto. Kebijakan di bidang pendidikan di era Orde Baru cukup banyak dan beragam mengingat orde ini memegang kekuasaan cukup lama yaitu 32 tahun. Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain kewajiban penataran P4 bagi peserta didik, normalisasi kehidupan kampus, bina siswa melalui OSIS, ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan atau EYD, kuliah kerja nyata (KKN) bagi mahasiswa, merintis sekolah pembangunan, dan lain-lain. Baca juga: Profil dan Harta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kabinet Prabowo-Gibran Pada era ini tepatnya tahun 1978 tahun ajaran baru digeser ke bulan Juni. Pembangunan infrastruktur pendidikan juga berkembang pesat pada era Orde Baru tersebut. Menteri pendidikan dan kebudayaan di era Orde Baru antara lain Dr. Daud Joesoef, Prof. Dr. Nugroho Notosusanto, Prof. Dr. Faud Hassan, Prof. Dr. Ing. Wardiman Djojonegoro, dan Prof. Dr. Wiranto Aris Munandar 5. Era Reformasi (1998-2011) Setelah berjaya memenangkan enam kali Pemilu, Orde Baru pada akhirnya sampai pada akhir perjalanannya. Pada tahun 1998 Indonesia diterpa krisis politik dan ekonomi. Baca juga: Meutya Hafid, Menteri Wanita Pertama Bidang Komunikasi di Indonesia Demonstrasi besar-besaran di tahun tersebut berhasil memaksa Presiden Soeharto meletakkan jabatannya. Kabinet pertama di era reformasi adalah kabinet hasil Pemilu 1999 yang dipimpin Presiden Abdurrahman Wahid. Pada masa ini Departemen Pendidikan dan Kebudayaan diubah menjadi Departemen Pendidikan Nasional dengan menunjuk Dr. Yahya Muhaimin sebagai Menteri Pendidikan Nasional. Pada tahun 2001 MPR menurunkan Presiden Abdurrahman Wahid dalam sidang istimewa MPR dan mengangkat Megawati Soekarnoputri sebagai presiden. Di era pemerintahan Presiden Megawati, Mendiknas dijabat Prof. Drs. A. Malik Fadjar, M.Sc. Baca juga: Berikut Isi dan Janji Para Menteri Kabinet Merah Putih yang Dilantik Prabowo Hari Ini Pemilihan Umum 2004 dan 2009 rakyat Indonesia memilih presiden secara langsung. Pada dua pemilu tersebut Susilo Bambang Yudhoyono berhasil terpilih menjadi presiden. Selama kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Mendiknas dijabat Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA. Dan Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh. Pada tahun 2011 istilah departemen diganti menjadi kementerian dan pada tahun 2012 bidang pendidikan dan kebudayaan disatukan kembali menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kebijakan pendidikan di era reformasi antara lain perubahan IKIP menjadi universitas, reformasi undang-undang pendidikan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Ujian Nasional (UN), sertifikasi guru dan dosen, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pendidikan karakter, dan lain-lain. Baca juga: Prabowo Lantik Meutya Hafid sebagai Menteri Komunikasi dan Digital 6. Era 2011-2024 Setelah Menteri Mohammad Nuh, posisi Mendikbud dijabat oleh Anies Rasyid Baswedan (27 Oktober 2014 -- 27 Juli 2016). Masih di era Kabinet Gotong Royong Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, sejak tanggal 27 Juli 2016 Muhadjir Effendy menggantikan Anies Rasyid Baswedan sebagai Mendikbud. Pada 23 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo melantik Nadiem Anwar Makarim sebagai Mendikbud di era Kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Baca juga: Daftar 12 Menteri Komunikasi, Harmoko "Departemen Penerangan" hingga Meutya Hafid Pada tahun 2021, Kementerian Riset dan Teknologi digabungkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kementerian ini dipimpin oleh Nadiem Anwar Makarim yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 28 April 2021. 7. Era Kabinet Merah Putih Setelah pelantikan Presiden Prabowo, Minggu (20/10/2024) ia langsung menunjuk menteri dan wakil menteri. Nama-nama yang ditunjuk menjadi menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih akan dilantik hari ini, Senin (20/10/2024). Berikut nama menteri dan wakil menteri di bidang pendidikan dan kebudayaan beserta nama wakil menterinya. Abdul Mu'ti ditunjuk menjadi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Abdul Mu'ti merupakan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang ditunjuk Presiden Prabowo yakni Dr. Fajar Riza Ulhaq, M.Si. Baca juga: Siapa Saja Menteri Pendidikan Kabinet Prabowo Subianto? Sebelumnya ia pernah menjadi Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Muhadjir Effendy dan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara era Pratikno. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah selanjutnya yakni Atip Latipulhayat yang merupakan Guru Besar Hukum Internasional Unpad (Universitas Padjadjaran). Profesor Satryo Soemantri Brodjonegoro ditunjuk sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi. Ada dua nama Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi yakni: Baca juga: Meutya: Kementerian Komunikasi dan Digital Disingkat "Komdigi" 1. Prof. Fauzan yang merupakan mantan rektor UMM (Universitas Muhammadiyah Malang) 2. Prof. Stella Christie yang merupakan Guru Besar Tsinghua University China Dan Menteri Kebudayaan yang diisi oleh Fadli Zon dan wakil menteri dijabat oleh Giring Ganesha. Demikian sejarah kementerian pendidikan dan kebudayaan di Indonesia hingga nama-nama menteri bidang pendidikan dan kebudayaan di Kabinet Merah Putih pemerintahan Presiden Prabowo.

[22/10 14.39] rudysugengp@gmail.com: detikNews

Home

Berita

Jabodetabek

Internasional

Hukum

detikX

Kolom

Blak blakan

Pro Kontra

Infografis

Foto

Video

Hoax Or Not

Suara Pembaca

Daerah

Indeks

detikNews

Berita

Raffi Ahmad hingga Gus Miftah Jadi Utusan Khusus, Apa Tugasnya?

Wilda Hayatun Nufus - detikNews

Selasa, 22 Okt 2024 11:28 WIB

BAGIKAN  

Komentar

Raffi Ahmad

Jakarta - Artis Raffi Ahmad hingga Miftah Maulana Habiburrahman atau yang lebih dikenal sebagai Gus Miftah resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi utusan khusus presiden di bidang yang sudah ditentukan. Apa tugas mereka?

Dilihat detikcom, Selasa (22/10/2024), mengenai tugas utusan khusus presiden tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil presiden. Aturan itu ditetapkan 18 Oktober 2024 oleh Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat Presiden. Aturan itu juga sudah diundangkan pada hari yang sama yang ditandatangani oleh Pratikno selaku Mensesneg kala itu.


Bunyi Pasal 1 Perpres menyebutkan utusan khusus presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden.



"Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Utusan Khusus Presiden," bunyi Pasal 17.


Baca juga:

Prabowo Lantik Penasihat-Utusan Khusus, Aturan Sudah Diteken Jokowi

Utusan khusus memiliki tugas tertentu yang diberikan langsung oleh presiden di luar tugas terkait kementerian dan instansi pemerintah. Setiap pekerjaan utusan khusus bertanggung jawab langsung kepada Presiden.


"Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya," bunyi Pasal 18 ayat 1.


"Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden," bunyi Pasal 18 ayat 2.


Utusan khusus presiden bisa berasal dari pegawai negeri sipil atau nonpegawai negeri sipil. Laporan setiap tugas utusan khusus harus selalu dikoordinasi ke Sekretariat Kabinet.


"Laporan pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet," bunyi Pasal 18 ayat 3.


"Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil," bunyi Pasal 19 ayat 1 dan 2.


Utusan khusus presiden diperbolehkan memiliki asisten untuk memperlancar setiap pelaksanaan tugas. Dalam perpres diatur utusan khusus presiden hanya boleh memiliki dua asisten dan setiap asisten dibantu paling banyak dua pembantu asisten.


"Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Utusan Khusus Presiden dibantu paling banyak 2 (dua) asisten dan setiap asisten dibantu paling banyak 2 (dua) pembantu asisten," bunyi Pasal 26 ayat 1.


"Pembantu asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretaris Kabinet dan/atau Kementerian Sekretariat Negara," bunyi Pasal 26 ayat 2.


Baca juga:

Profil TB Ace Hasan Syadzily, Santri Jadi Gubernur Lemhannas RI

Prabowo Lantik 7 Utusan Khusus

Prabowo Subianto melantik tujuh tokoh sebagai utusan khusus presiden. Nama-nama yang dilantik antara lain Plt Ketua Umum PPP Mardiono, artis Raffi Ahmad, dan Gus Miftah.


Berikut daftar utusan khusus Presiden:


- Muhamad Mardiono sebagai utusan khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan

- Setiawan Ichlas sebagai utusan khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan

- Miftah Maulana Habiburrahman sebagai utusan khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan

- Raffi Farid Ahmad sebagai utusan khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni

- Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital

- Mari Elka Pangestu sebagai utusan khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral

- Zita Anjani sebagai utusan khusus Presiden Bidang Pariwisata

[23/10 00.25] rudysugengp@gmail.com: Cari

       


Sejarah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Awal Kemerdekaan (1945-1950)

Pada prakemerdekaan pendidikan bukan untuk mencerdaskan kaum pribumi, melainkan lebih pada kepentingan kolonial penjajah. Pada bagian ini, semangat menggeloraan ke-Indonesia-an begitu kental sebagai bagian dari membangun identitas diri sebagai bangsa merdeka. Karena itu tidaklah berlebihan jika instruksi menteri saat itu pun berkait dengan upaya memompa semangat perjuangan dengan mewajibkan bagi sekolah untuk mengibarkan sang merah putih setiap hari di halaman sekolah, menyanyikan lagu Indonesia Raya, hingga menghapuskan nyanyian Jepang Kimigayo.


Organisasi kementerian yang saat itu masih bernama Kementerian Pengajaran pun masih sangat sederhana. Tapi kesadaran untuk menyiapkan kurikulum sudah dilakukan. Menteri Pengajaran yang pertama dalam sejarah Republik Indonesia adalah Ki Hadjar Dewantara. Pada Kabinet Syahrir I, Menteri Pengajaran dipercayakan kepada Mr. Mulia. Mr. Mulia melakukan berbagai langkah seperti meneruskan kebijakan menteri sebelumnya di bidang kurikulum berwawasan kebangsaan, memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan, serta menambah jumlah pengajar.


Pada Kabinet Syahrir II, Menteri Pengajaran dijabat Muhammad Sjafei sampai tanggal 2 Oktober 1946. Selanjutnya Menteri Pengajaran dipercayakan kepada Mr. Soewandi hingga 27 Juni 1947. Pada era kepemimpinan Mr. Soewandi ini terbentuk Panitia Penyelidik Pengajaran Republik Indonesia yang diketuai Ki Hadjar Dewantara. Panitia ini bertujuan meletakkan dasar-dasar dan susunan pengajaran baru.


Era Demokrasi Liberal (1951-1959)

Dapat dikatakan pada masa ini stabilitas politik menjadi sesuatu yang langka, demikian halnya dengan program yang bisa dijadikan tonggak, tidak bisa dideskripsikan dengan baik. Selama masa demokrasi liberal, sekitar sembilan tahun, telah terjadi tujuh kali pergantian kabinet. Kabinet Natsir yang terbentuk tanggal 6 September 1950, menunjuk Dr. Bahder Johan sebagai Menteri Pengajaran Pendidikan dan Kebudayaan (PP dan K). Mulai bulan April 1951 Kabinet Natsir digantikan Kabinet Sukiman yang menunjuk Mr. Wongsonegoro sebagai Menteri PP dan K. Selanjutnya Dr. Bahder Johan menjabat Menteri PP dan K sekali lagi, kemudian digantikan Mr. Mohammad Yamin, RM. Soewandi, Ki Sarino Mangunpranoto, dan Prof. Dr. Prijono.


Pada periode ini, kebijakan pendidikan merupakan kelanjutan kebijakan menteri periode sebelumnya. Yang menonjol pada era ini adalah lahirnya payung hukum legal formal di bidang pendidikan yaitu UU Pokok Pendidikan Nomor 4 Tahun 1950.


Era Demokrasi Terpimpin (1959-1966)

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mengakhiri era demokrasi parlementer, digantikan era demokrasi terpimpin. Di era demokrasi terpimpin banyak ujian yang menimpa bangsa Indonesia. Konfrontasi dengan Belanda dalam masalah Irian Barat, sampai peristiwa G30S/PKI menjadi ujian berat bagi bangsa Indonesia.


Dalam Kabinet Kerja I, 10 Juli 1959 – 18 Februari 1960, status kementerian diubah menjadi menteri muda. Kementerian yang mengurusi pendidikan dibagi menjadi tiga menteri muda. Menteri Muda Bidang Sosial Kulturil dipegang Dr. Prijono, Menteri Muda PP dan K dipegang Sudibjo, dan Menteri Muda Urusan Pengerahan Tenaga Rakyat dipegang Sujono.


Era Orde Baru (1966-1998)

Setelah Pemberontakan G30S/PKI berhasil dipadamkan, terjadilah peralihan dari demokrasi terpimpin ke demokrasi Pancasila. Era tersebut dikenal dengan nama Orde Baru yang dipimpin Presiden Soeharto. Kebijakan di bidang pendidikan di era Orde Baru cukup banyak dan beragam mengingat orde ini memegang kekuasaan cukup lama yaitu 32 tahun. Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain kewajiban penataran P4 bagi peserta didik, normalisasi kehidupan kampus, bina siswa melalui OSIS, ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan atau EYD, kuliah kerja nyata (KKN) bagi mahasiswa, merintis sekolah pembangunan, dan lain-lain. Pada era ini tepatnya tahun 1978 tahun ajaran baru digeser ke bulan Juni. Pembangunan infrastruktur pendidikan juga berkembang pesat pada era Orde Baru tersebut.


Menteri pendidikan dan kebudayaan di era Orde Baru antara lain Dr. Daud Joesoef, Prof. Dr. Nugroho Notosusanto, Prof. Dr. Faud Hassan, Prof. Dr. Ing. Wardiman Djojonegoro, dan Prof. Dr. Wiranto Aris Munandar


Era Reformasi (1998-2011)

Setelah berjaya memenangkan enam kali Pemilu, Orde Baru pada akhirnya sampai pada akhir perjalanannya. Pada tahun 1998 Indonesia diterpa krisis politik dan ekonomi. Demonstrasi besar-besaran di tahun tersebut berhasil memaksa Presiden Soeharto meletakkan jabatannya. Kabinet pertama di era reformasi adalah kabinet hasil Pemilu 1999 yang dipimpin Presiden Abdurrahman Wahid. Pada masa ini Departemen Pendidikan dan Kebudayaan diubah menjadi Departemen Pendidikan Nasional dengan menunjuk Dr. Yahya Muhaimin sebagai Menteri Pendidikan Nasional.


Pada tahun 2001 MPR menurunkan Presiden Abdurrahman Wahid dalam sidang istimewa MPR dan mengangkat Megawati Soekarnoputri sebagai presiden. Di era pemerintahan Presiden Megawati, Mendiknas dijabat Prof. Drs. A. Malik Fadjar, M.Sc. Pemilihan Umum 2004 dan 2009 rakyat Indonesia memilih presiden secara langsung. Pada dua pemilu tersebut Susilo Bambang Yudhoyono berhasil terpilih menjadi presiden. Selama kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Mendiknas dijabat Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA. Dan Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh.


Pada tahun 2011 istilah departemen diganti menjadi kementerian dan pada tahun 2012 bidang pendidikan dan kebudayaan disatukan kembali menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kebijakan pendidikan di era reformasi antara lain perubahan IKIP menjadi universitas, reformasi undang-undang pendidikan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Ujian Nasional (UN), sertifikasi guru dan dosen, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pendidikan karakter, dan lain-lain.


Era 2011-sekarang


Setelah Menteri Mohammad Nuh, posisi Mendikbud dijabat oleh Anies Rasyid Baswedan (27 Oktober 2014 -- 27 Juli 2016). Masih di era Kabinet Gotong Royong Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, sejak tanggal 27 Juli 2016 Muhadjir Effendy menggantikan Anies Rasyid Baswedan sebagai Mendikbud.


Pada 23 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo melantik Nadiem Anwar Makarim sebagai Mendikbud di era Kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Pada tahun 2021, Kementerian Riset dan Teknologi digabungkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kementerian ini dipimpin oleh Nadiem Anwar Makarim yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 28 April 2021.



Hak Cipta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi - Republik Indonesia © 2015

[23/10 00.41] rudysugengp@gmail.com: *Daftar Lengkap Nama Menteri dan Wamen Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran*


Yaslinda Utari Kasim - detikSulsel

Senin, 21 Okt 2024 10:24 WIB


Momen Prabowo Umumkan Menteri Kabinet Merah Putih


Makassar - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengumumkan nama menteri dan wakil menteri yang tergabung dalam kabinetnya bernama Merah Putih.


 Kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran ini terdiri dari 48 menteri dan 56 wakil menteri.

Pengumuman Kabinet Merah Putih dilaksanakan di Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (20/10/2024) malam. Pengumuman daftar nama kabinet dibacakan langsung oleh Presiden Prabowo didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.


"Dengan kesepakatan para ketua umum koalisi kami, kami beri nama kabinet ini kabinet merah putih. Dan ingin saya umumkan kabinet Merah Putih periode 2024-2029," ujar Prabowo saat hendak memperkenalkan nama kabinetnya yang dikutip dari detikNews.


Pengumuman Kabinet Merah Putih ini juga dihadiri oleh para anggota kabinet yang turut hadir di Istana.


 Untuk mengetahuinya, berikut daftar susunan Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran periode 2024-2029.


Daftar Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan: Yusril Ihza Mahendra

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Airlangga Hartarto

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Pratikno

Menteri Koordinator Politik dan Keamanan: Budi Gunawan

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan: Agus Harimurti Yudhoyono

Menteri Koordinator Pangan: Zulkifli Hasan

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat: Abdul Muhaimin Iskandar

Menteri Sekretaris Negara: Prasetyo Hadi

Menteri Pertahanan: Sjafrie Sjamsoeddin

Menteri Dalam Negeri: Tito Karnavian

Menteri Luar Negeri: Sugiono

Menteri Agama: Nasaruddin Umar

Menteri Hukum: Supratman Andi Agtas

Menteri Hak Asasi Manusia: Natalius Pigai

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan: Agus Andrianto

Menteri Keuangan: Sri Mulyani

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah: Abdul Mu'ti

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi: Satrio Sumantri Brodjonegoro

Menteri Kebudayaan: Fadli Zon

Menteri Kesehatan: Budi Gunadi Sadikin

Menteri Sosial: Saifullah Yusuf

Menteri Ketenagakerjaan: Yassierli

Menteri Penempatan Migran: Abdul Kadir Karding

Menteri Perindustrian: Agus Gumiwang Kartasasmita

Menteri Perdagangan: Budi Santoso

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Bahlil Lahadalia

Menteri Pekerjaan Umum: Raden Dodi Hanggodo

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman: Maruarar Sirait

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal: Yandri Susanto

Menteri Transmigrasi: Iftitah Suryanegara

Menteri Perhubungan: Dudy Purwagandhi

Menteri Komunikasi dan Digital: Meutya Hafid

Menteri Pertanian: Amran Sulaiman

Menteri Kehutanan: Raja Juli Antoni

Menteri Kelautan dan Perikanan: Sakti Wahyu Trenggono

Menteri Agraria dan Tata Ruang: Nusron Wahid

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional: Rachmat Pambudy

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Rini Widiantini

Menteri Badan Usaha Milik Negara: Erick Thohir

Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Berencana Nasional: Wihaji

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup: Hanif Faisol

Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan Penanaman Modal: Rosan Roeslani

Menteri Koperasi: Budi Arie

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah: Maman Abdurrahman

Menteri Pariwisata: Widianti Putri

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif: Teuku Riefky Harsya

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Arifatul Choiri Fauzi

Menteri Pemuda dan Olahraga: Dito Ariotedjo

Jaksa Agung: ST Burhanuddin


Kepala Badan Intelijen Negara: M Herindra

Kepala Staf Kepresidenan: AM Putranto

Kepala Presidential Communication Office (PCO): Hasan Nasbi

Sekretaris Kabinet: Teddy Indra Wijaya



Daftar Nama Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

Wamen Koordinator Politik dan Keamanan: Lodewijk Freidrich Paulus

Wamen Koordinator Bidang Hukum, HAM, Migrasi dan Pemasyarakatan: Otto Hasibuan

Wamen Sekretaris Negara: Bambang Eko Surhayanto

Wamen Sekretaris Negara: Juri Adiantoro

Wamendagri: Bima Arya Sugiharto

Wamendagri: Ribka Haluk

Wamenlu: M Anis Matta

Wamenlu: Arrmanatha Christiawan Nasir

Wamenlu: Arif Havas Oegroseno

Wamen Pertahanan: Donny Hermawan

Wamenag: H Muhammad Syafii

Wamenhum: Edward Omar Syarief Hariej

Wamenham: Mugiyanto

Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan: Silmy Karim

Wamenkeu: Thomas Djiwandono

Wamenkeu: Suahasil Nazara

Wamenkeu: Anggito Abimayu

Wamen Pendidikan: Fajar Riza Ul Haq

Wamen Pendidikan: Atip Latipulhayat

Wamen Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi: Fauzan

Wamen Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi: Stella Christie

Wamen Kebudayaan: Giring Ganesha

Wamen Kesehatan: Dante Saksono Harbuwono

Wamen Sosial: Agus Jabo

Wamenaker: Immanuel Ebenezer

Wamen Perlindungan Pekerja Migran/Wakil Kepala Badan Pekerja Migran: Christina Aryani

Wamen Perlindungan Pekerja Migran/Wakil Kepala Badan Pekerja Migran: Dzulfikar Ahmad Tawalla

Wamen Perindustrian: Faisol Riza

Wamen Perdagangan: Dyah Roro Esti

Wamen ESDM: Yuliot Tanjung

Wamen PU: Diana Kusumastusti

Wamen Perumahan dan Kawasan Permukiman: Fahri Hamzah

Wamen Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal: Riza Patria

Wamen Transmigrasi Viva Yoga Mauladi

Wamen Perhubungan: Suntana

Wamen Komunikasi dan Digital: Angga Raka Prabowo

Wamen Komunikasi dan Digital: Nezar Patria

Wamen Pertanian: Sudaryono

Wamen Kehutanan: Sulaiman Umar

Wamen Kelautan dan Perikanan: Didit Herdiawan

Wamen Agraria dan Tata Ruang/Wakil Badan Perlindungan Pertanahan Nasional: Ossy Dermawan

Wamen Perencanaan Pembangunan Nasional: Febrian Alphyanto Ruddyard

Wamen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi: Muraji Arianto

Wamen BUMN: Kartika Wirdjo Artmojo

Wamen BUMN: Aminuddin Ma'ruf

Wamen BUMN: Dony Oskaria

Wamen Kependudukan Keluarga/Wakil Kepala Kependudukan Keluarga Berencana: Ratu Ayu Isyana Bagus Oka

Wamen Lingkungan Hidup: Diaz Faisal Hendropriyono

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi: Tudo Tua Pasaribu

Wamen Koperasi Ferry Juliantono

Wamen UMKM: Helvi Yuni Moraza

Wamen Pariwisata: Ni Luh Puspa

Wamen Ekonomi Kreatif: Irene Umar

Wamen PPA: Veronica Tan

Wamen Pemuda dan Olahraga: Taufik Hidayat

Wakil Kepala Staf Kepresidenan:M Qodari

[23/10 00.59] rudysugengp@gmail.com: *Daftar Nama Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran*


1. Wamen Koordinator Politik dan Keamanan: Lodewijk Freidrich Paulus

2. Wamen Koordinator Bidang Hukum, HAM, Migrasi dan Pemasyarakatan: Otto Hasibuan


3. Wamen Sekretaris Negara: Bambang Eko Surhayanto

4. Wamen Sekretaris Negara: Juri Adiantoro


5. Wamendagri: Bima Arya Sugiharto

6. Wamendagri: Ribka Haluk


7. Wamenlu: M Anis Matta

8. Wamenlu: Arrmanatha Christiawan Nasir

9. Wamenlu: Arif Havas Oegroseno


10. Wamen Pertahanan: Donny Hermawan

11. Wamenag: H Muhammad Syafii

12. Wamenhum: Edward Omar Syarief Hariej

13. Wamenham: Mugiyanto

14. Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan: Silmy Karim


15. Wamenkeu: Thomas Djiwandono

16. Wamenkeu: Suahasil Nazara

17. Wamenkeu: Anggito Abimayu


18. Wamen Pendidikan: Fajar Riza Ul Haq

19. Wamen Pendidikan: Atip Latipulhayat


20. Wamen Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi: Fauzan

21. Wamen Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi: Stella Christie


22. Wamen Kebudayaan: Giring Ganesha

23. Wamen Kesehatan: Dante Saksono Harbuwono

24. Wamen Sosial: Agus Jabo

25. Wamenaker: Immanuel Ebenezer


26. Wamen Perlindungan Pekerja Migran/Wakil Kepala Badan Pekerja Migran: Christina Aryani

27. Wamen Perlindungan Pekerja Migran/Wakil Kepala Badan Pekerja Migran: Dzulfikar Ahmad Tawalla


28. Wamen Perindustrian: Faisol Riza

29. Wamen Perdagangan: Dyah Roro Esti

30. Wamen ESDM: Yuliot Tanjung

31. Wamen PU: Diana Kusumastusti

32. Wamen Perumahan dan Kawasan Permukiman: Fahri Hamzah

33. Wamen Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal: Riza Patria

34. Wamen Transmigrasi Viva Yoga Mauladi

35. Wamen Perhubungan: Suntana


36. Wamen Komunikasi dan Digital: Angga Raka Prabowo

37. Wamen Komunikasi dan Digital: Nezar Patria


38. Wamen Pertanian: Sudaryono

39. Wamen Kehutanan: Sulaiman Umar

40. Wamen Kelautan dan Perikanan: Didit Herdiawan

41. Wamen Agraria dan Tata Ruang/Wakil Badan Perlindungan Pertanahan Nasional: Ossy Dermawan

42. Wamen Perencanaan Pembangunan Nasional: Febrian Alphyanto Ruddyard

43. Wamen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi: Muraji Arianto


44. Wamen BUMN: Kartika Wirdjo Artmojo

45. Wamen BUMN: Aminuddin Ma'ruf

46. Wamen BUMN: Dony Oskaria


47. Wamen Kependudukan Keluarga/Wakil Kepala Kependudukan Keluarga Berencana: Ratu Ayu Isyana Bagus Oka

48. Wamen Lingkungan Hidup: Diaz Faisal Hendropriyono

49. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi: Tudo Tua Pasaribu

50. Wamen Koperasi Ferry Juliantono

51. Wamen UMKM: Helvi Yuni Moraza

52. Wamen Pariwisata: Ni Luh Puspa

53. Wamen Ekonomi Kreatif: Irene Umar

54. Wamen PPA: Veronica Tan

55. Wamen Pemuda dan Olahraga: Taufik Hidayat

56. Wakil Kepala Staf Kepresidenan: M Qodari

[23/10 18.10] rudysugengp@gmail.com: Dino Patti Djalal 


Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai utk naikkan anggaran dari 60 Milyar menjadi 20 Trilyun adalah yg hal yg tidak masuk akal, dan tidak akan mungkin dikabulkan Presiden Prabowo, Menteri Keuangan dan DPR krn akan menghamburkan uang negara utk program2 yg tidak jelas dan akan berbuntut korupsi. Menteri jangan menyulitkan Presiden, dan harus jaga kredibilitas Kementeriannya. Koordinasi dulu dgn Menkonya, Setneg dan kantor Presiden sebelum membuat pernyataan kebijakan yg berisiko tinggi. Ingat, anda sekarang pejabat Pemerintah, bukan aktifis lagi. Credibility is everything.

[24/10 11.04] rudysugengp@gmail.com: HAM BERAT JOKOWI 


"Saya telah membaca dengan saksama dari tim penyelesaian nonyudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat," kata Jokowi pada Rabu, 11 Januari 2023. Sebagai kepala negara, Jokowi  juga menyesalkan adanya berbagai peristiwa kekerasan tersebut. 


Tindak lanjut Presiden Jokowi atas pelanggaran HAM berat itu dengan menandatangani Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang Berat Masa Lalu pada 26 Agustus 2022. Mahfud Md  yang saat itu menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menjadi ketua tim pengarah dan Makarim Wibisono menjadi ketua tim pelaksana.

[24/10 11.06] rudysugengp@gmail.com: 12 HAM BERAT 


Tim ini lantas berusaha menyelesaikan secara non-yudisial terhadap 12 pelanggaran HAM berat masa lalu. Pelanggaran HAM berat itu merupakan rekomendasi dari Komnas HAM kepada pemerintahan Jokowi melalui Kejaksaan Agung. Berikut ini 12 pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut:


1. Peristiwa 1965-1966

2. Penembakan Misterius 1982-1985

3. Peristiwa Talangsari Lampung 1989

4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1998

5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998

6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

7. Peristiwa Trisakti Semanggi 1 dan 2 1998-1999

8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999

9. Peristiwa Simpang KAA di Aceh 1999

10. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002

11. Peristiwa Wamena Papua 2003

12. Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003

[24/10 11.13] rudysugengp@gmail.com: Apa sajakah pelanggaran HAM berat di Indonesia pada zaman pemerintahan presiden Soekarno sebelum tahun 1965?

Sebelum saya menjelaskan mengenai peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa pemerintahan Soekarno sebelum tahun 1965, ada baiknya saya menjelaskan terlebih dahulu mengenai apa sih yang termasuk bagian dari pelanggaran HAM berat.


Berdasarkan Statua Roma dan Undang-Undang RI No.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM yang saya kutip dari Tirto, terdapat 4 pelanggaran HAM berat yaitu:


Kejahatan Genosida

Kejahatan Terhadap Kemanusiaan

Kejahatan Perang

Kejahatan Agresi

Tadi saya sudah memberikan definisi singkat mengenai pelanggaran HAM berat. Sekarang pada bagian ini saya akan memberikan tentang sebuah pelanggaran HAM berat yang dilakukan pada dekade 1950an. Pelanggaran tersebut yaitu:


Pembantaian Pulot Cot Jeumpa


Sebagai imbas dari pengabungan Provinsi Aceh dengan Sumatra Utara pada tahun 1950 karena pemerintah pusat ingin menghemat pengeluaran mereka dan adanya isu Les Hitam yang menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia ingin membunuh tokoh Aceh terpandang, pada tanggal 21 September 1953, Daud Bereuh mengeluarkan pernyataan bahwa beliau memberontak terhadap pemerintah pusat melalui gerakan DI/TII. Pemberontakan DI/TII berlangsung selama sebelas tahun dan selama pemberontakan ini, DI/TII menyebut TNI sebagai tentara pancasila.



Ilustrasi dari foto pasukan TNI yang dikirim ke Aceh. Ini bukan batalion yang terlibat dalam tragedi ini dan foto ini sendiri diambil pada tahun 1961.


Pada tanggal 22 Februari 1955, di tikungan sempit pendakian Gunung Paroe Jalan Raya Banda Aceh-Meulaboh, pasukan DI/TII menyerang sebuah truk TNI yang membawa drum-drum minyak dan 16 tentara dari Batalion 142 yang bermarkas di Sumatera Barat. Serangan ini dipimpin oleh seorang bekas mayor yang membelot ke DI/TII bernama Pawang Leman. Dalam serangan ini, truk terbakar dan 15 anggota TNI tewas serta satu orang mengalami luka parah.



Desa Pulot


Merespon penyerangan DI/TII terhadap truk TNI, pada tanggal 25 Februari 1955 40 personil TNI melakukan pencarian terhadap Pawang Leman berserta dengan pasukannya di Kampung Cot Pulot. Dalam pencarian ini, 40 anggota TNI tidak berhasil menemukan orang yang dicari. Geram dengan kejadian ini, para anggota TNI meminta kepada warga desa mulai dari anak-anak hingga orang tua untuk dibawa ke pantai Leupung, Aceh. Setibanya di pantai, para anggota TNI memerintahkan 25 petani untuk menghadap ke laut dan menembaknya dari belakang hingga tewas.



Kampung Cot Jeumpa


Tiga hari setelah tragedi Cot Pulot, anggota TNI memasuki Gampong Cot Jeumpa dan menahan 64 orang. Keenampuluh empat orang ini melakukan kegiatan yang berbeda ketika ditangkap. Ada yang sedang di rumah, memancing, melempar jala, dan aktivitas lainnya. Mereka ini dibawa ke pantai dan dieksekusi mati. Setelah semua orang yang ditangkap ini tewas, mereka dikuburkan di dua lubang besar.



Kreungkala


Tindakan pelanggaran HAM berat sebagai respon dari penyerangan DI/TII terhadap truk TNI terakhir dilakukan di Kruengkala pada tanggal 4 Maret 1955. Dalam kejadian ini, 10 orang tewas.



Makam para korban pembantaian Pulot Cot Jeumpa


Pasca penyerangan DI/TII terhadap truk TNI, tercatat ada 99 warga sipil tewas dan usia korban yang tewas beragam yaitu mulai dari pemuda yang berusia 14 tahun hingga kakek-kakek yang mencapai usia 100 tahun di tiga desa berbeda di Kabupaten Aceh Besar. Aksi pelanggaran HAM berat ini dilakukan oleh TNI untuk melakukan balas dendam terhadap penyerangan DI/TII sebelumnya.


Peristiwa ini sempat ditutupi oleh TNI dengan cara memblokir akses jalan ke lokasi. Akan tetapi pemblokiran jalan ini tidak menyurutkan semangat seorang jurnalis koran Peristiwa, Achmad Chatib Aly (Acha) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai tindakan pelanggaran HAM berat.


Dengan menyewa kapal nelayan, Acha berhasil menuju ke tempat lokasi pembantaian dan mendapatkan informasi mengenai pembantaian. Aparat pemerintah berusaha untuk mencegah berita ini tersebar dengan cara memberikan dua ancaman kepada Acha: membayar uang kepada aparat sebesar Rp10.000 (pada saat itu nilainya besar) atau nyawa melayang. Acha menolak untuk membayar uang sebesar itu dan untungnya beliau bisa terselamatkan karena adanya perlindungan dari kejaksaan setempat dengan syarat melaporkan kejadian itu ke institusi.


Pada akhirnya, peristiwa pelanggaran HAM ini diberitakan oleh koran Peristiwa pada tanggal 3 Maret 1955 dengan judul "Bandjir Darah di Tanah Rentjong". Tujuh hari kemudian, koran Peristiwa meliput kejadian yang sama dengan memberikan daftar nama korban. Nantinya tragedi Pulot Cot Jeumpa dikutip oleh media Jakarta seperti Indonesia Raya dan bahkan media internasional (New York Times).


Tersebarnya berita ini menimbulkan reaksi hebat dari orang Aceh. Masyarakat Aceh diperantauan geram dengan kejadian ini dan mengkhawatirkan bahwa pemerintah Indonesia akan menerapkan strategi Van Heutz dalam memadamkan pemberontakan. Strategi Van Heutz adalah sebuah strategi dimana jika ada pemberontak yang ditemukan di sebuah desa, maka semua penduduk desa itu dibunuh dan barang kepemilikan mereka dihancurkan. Maka dari itu masyarakat Aceh di Jakarta melayangkan protes kepada Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo untuk mengirimkan misi khusus yang menginvestigasi kejadian ini. Selain itu juga, semangat kesukuaan dikalangan orang Aceh semakin kuat pasca kejadian ini.


Ali Sastroamidjojo mengirimkan beberapa utusan untuk untuk menelusuri lebih lanjut mengenai peristiwa Pulot Cot Jeumpa. Setelahnya, Ali memberikan keterangan pada sidang pleno DPR dimana dia mengatakan bahwa peristiwa ini sangat penting. Salah seorang anggota DPR, Sutarjo Kartohadikusumo, meminta kepada pemerintah agar pemasalahan ini diselesaikan dengan cara damai dan bijak yaitu memberikan status provinsi untuk Aceh dan amnesti kepada anggota DI/TII. Sayangnya usulan tersebut ditolak oleh pemerintah. Meskipun begitu sejak kejadian itu, pemerintah mulai mengirimkan delegasinya ke Aceh untuk bertemu Daud Beureueh membahas tentang perdamaian.


Kecaman tidak hanya muncul dari masyarakat Aceh saja tetapi juga dari sebuah organisasi mahasiswa yang bernama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan organisasi beserta partai besar. HMI menuntut kepada Ali Sastroamidjojo untuk bertindak cepat. Kecaman juga muncul dari 15 organisasi besar dan partai termasuk PNI (nantinya PNI mencabut pengecaman kejadian Pulot Cot Jeumpa). Hanya PKI dan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) yang tidak mengeluarkan pernyataan mengecam kejadian itu. Selain mengecam tindakan ini, salat gaib untuk para korban diadakan di masjid-masjid Jakarta dan dihadiri ribuan orang.


Sebenarnya pelanggaran HAM berat yang pernah dilakukan pada zaman Soekarno sebelum tahun 1965 tidak hanya itu saja, tetapi juga ada yang lainnya. Contohnya yaitu Tragedi Bultiken dimana para bangsawan Kesultanan Bulungan dibantai dan hartanya dirampas. Namun peristiwa ini sudah dibahas pada jawaban ini:


Jawaban Muhammad Zarkasyi untuk Apa itu Tragedi Bultiken dan mengapa itu menjadi sejarah kelam bangsa Indonesia di Kalimantan Utara?


Kalau ada yang tahu peristiwa lainnya bisa beri tahu di kolom komentar.


Sumber:


Aceh Kini, Aceh Kini. 2021. "Kala Tentara Orde Lama Bantai Warga Aceh Di Pulot Cot Jeumpa, Februari 1955". Kumparan. Kala Tentara Orde Lama Bantai Warga Aceh di Pulot Cot Jeumpa, Februari 1955.


Aisah, Ti, Subhani Subhani, and Al Chaidar. 2008. Darul Islam Di Aceh: Analisis Sosial-Politik Pemberontakan Regional Indonesia, 1953-1964. Lhokseumawe: Unimal Press.


Aspinall, Edward. 2006. "Violence And Identity Formation In Aceh Under Indonesian Rule". In Verandah Of Violence: The Background To The Aceh Problem. Singapore: Singapore University Press.


Hamzah, Murizal. 2013. "Tragedi Cot Pulot Jeumpa (Februari 1955)". Baranom. Tragedi Cot Pulot Jeumpa (Februari 1955).


Lado, Versatile Holiday. 2021. "Mengenal Kategori Kasus Pelanggaran HAM Berat Secara Internasional". Tirto.ID - Jernih Mengalir Mencerahkan. Mengenal Kategori Kasus Pelanggaran HAM Berat Secara Internasional.


Norman, Iskandar. 2019. "Apa Yang Melatarbelakangi Terjadinya Pemberontakan DI/TII Di Aceh?". Quora. Jawaban Iskandar Norman untuk Apa yang melatarbelakangi terjadinya Pemberontakan DI/TII di Aceh?.


Sjamsuddin, Nazaruddin. 1990. Pemberontakan Kaum Republik: Kasus Darul Islam Aceh. Jakarta: Grafiti.

[24/10 11.20] rudysugengp@gmail.com: *Mahfud Bicara Pelanggaran HAM Zaman Sukarno & Soeharto*


Menurut dia, pelanggaran HAM justru banyak terjadi pada masa lalu dibanding sekarang.


oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 20 Jun 2014, 20:01 WIB


Liputan6.com, Bengkulu - Ketua tim pemenangan capres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Mahfud MD bicara soal pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada masa lalu, saat pemerintahan dipimpin Presiden Sukarno dan Soeharto. Menurut dia, banyak pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lalu.


"Sebelum tahun 1965, terjadi pembantaian tehadap para anggota PRRI Permesta. Tahun 1965 terjadi pembantaian terhadap PKI. Itu semua pelanggaran HAM yang saat itu presiden kita adalah Ir Sukarno dan Jenderal Soeharto," ujar Mahfud di Bengkulu, Jumat (20/6/2014).


Dia menjelaskan, para jenderal lain juga terlibat dan tidak pernah diusut keterlibatannya oleh negara. Di antaranya dalam kasus Talang Sari 1984, kasus Dili 1991, kasus Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh, penculikan para aktivis Tanjung Priok dan banyak kasus lain yang melibatkan para Jenderal.


"Seharusnya kasus-kasus itu sudah tuntas diusut sejak lama. Bahkan saat Jusuf Kalla menjadi wakil presiden juga tidak melakukan itu," lanjutnya.


Mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu menilai pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Prabowo hanya sebuah pelanggaran kecil saja, dan itu karena situasi politik yang mengharuskan capres nomor urut 1 itu mengambil tindakan.


Oleh karena itu, Mahfud berharap kepada para jenderal untuk melakukan rekonsiliasi. Tidak usah mencari siapa yang benar dan siapa yang salah. Yang terbaik bagi bangsa ini adalah berdamai dan rekonsiliasi seperti yang dilakukan di Afrika Selatan.


Sebelumnya, Ketua Umum PKP Indonesia Letjen TNI Purn Sutiyoso meminta para jenderal yang tergabung dalam Dewan Kehormatan Perwira saat menjatuhkan sanksi terhadap pemecatan Prabowo untuk berbicara dan mengungkap fakta yang sebenarnya.


"9 Dari 10 DKP saat itu masih hidup dan silahkan berbicara di muka publik. Ini fakta dan harus diungkapkan," tegas Sutiyoso. (Sss)

[24/10 11.36] rudysugengp@gmail.com: Menuju konten utama

Tirto.ID

Beranda

Latest News

Periksa Fakta

News

Bisnis

Visual

Diajeng

For Your Pemilu

Inception

Contact Us

Indeks

Mode Gelap


Artikel teks besar


Beranda

News

Flash News

Catatan Kekerasan HAM pada Zaman Megawati Berkuasa

Megawati sempat berjanji menciptakan kedamaian dan kemajuan di Aceh dan Papua. Apakah ia menepatinya?


Reporter: Husein Abdulsalam

Terbit 8 Sep 2017 06:05 WIB,

Diperbarui 9 Sep 2017 07:29 WIB

Waktu baca ±8 menit

Catatan Kekerasan HAM pada Zaman Megawati Berkuasa

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri berpidato sebelum membuka membuka rapat koordinasi Tiga Pilar PDI Perjuangan di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Kamis (9/2). Kegiatan tersebut guna memantapkan kader PDIP untuk memenangkan pasangan calon Gubernur Bangka Belitung nomor urut dua Rustam Effendi-M Irwansyah pada Pilkada serentak 2017. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ama/17

tirto.id - Dandhy Dwi Laksono, sineas dokumenter, dilaporkan oleh Abdi Edison, Ketua Dewan Pengurus Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (DPD Repdem) Jawa Timur, organisasi sayap PDIP Perjuangan. Abdi menuduh Dhandy telah melakukan pencemaran nama baik Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo melalui Facebook. (Baca: Dandhy Dwi Laksono Dipolisikan oleh Repdem)


ADVERTISEMENT



Pangkal laporan itu tulisan Dandhy berjudul "Suu Kyi dan Megawati". Dandhy membandingkan keduanya dalam konteks, mengutip tulisan Dandhy, "ikon pejuang demokrasi yang pernah direpresi [...] tak selalu dapat diandalkan atau menjadi tumpuan harapan untuk menyelesaikan persoalan tanpa kekerasan".


ADVERTISEMENT



Simpatisan Megawati atau kader PDIP, dalam hal ini Abdi Edison, tersinggung karena Megawati disejajarkan dengan Aung San Suu Kyi dalam konteks ketika pemimpin Myanmar itu dalam sorotan lantaran situasi kekejaman dan krisis kemanusiaan yang dialami etnis muslim Rohingya. Akan tetapi, fakta-fakta yang diungkapkan Dandhy mengenai kekerasan di Aceh dan Papua sebenarnya faktual dan memang terjadi pada masa Megawati menjabat presiden (2001-2004).


Janji Megawati kepada Aceh dan Papua

Siang hari itu, pada 29 Juli 1999, di atas panggung sederhana di belakang podium kecil, Megawati berdiri membacakan naskah pidatonya.


Belasan kamera wartawan dan ratusan pasang mata penonton berjubel menyaksikan salah satu peristiwa terpenting dalam sejarah Indonesia: Pidato ketua partai pemenang pemilihan umum pertama pasca-Orde Baru.


Pada satu momen, suara putri Sukarno itu parau dan menangis haru. Saat air mata mengalir di pipinya, ia berusaha melantangkan suara: “Kepada kalian, saya akan berikan cinta saya, saya akan berikan hasil 'Arun'-mu, agar rakyat dapat menikmati betapa indahnya Serambi Mekah bila dibangun dengan cinta dan tanggung jawab sesama warga bangsa Indonesia.”


Arun merujuk kawasan ladang gas yang dieksplorasi sejak awal dekade 1970-an. Ucapan "saya akan berikan hasil 'Arun'-mu" adalah pengakuan terbuka bahwa Aceh tidak mendapatkan hak secara layak dan Megawati berjanji hak itu akan diberikan.


Beberapa saat kemudian, Megawati melanjutkan lagi kata-katanya: “Begitu pula yang akan saya lakukan buat saudara-saudaraku di Irian Jaya dan Ambon tercinta. Datangnya hari kemenangan itu tidak akan lama lagi, saudara-saudara.”


Baca juga: Drama Kuasa Megawati


Namun, alih-alih memberikan Arun, salah satu cadangan gas alam terbesar di bagian barat laut Aceh, Megawati malah mengirim tentara melalui serangkaian operasi militer. Ia juga berpaling dari Irian Jaya (pada 2001 ganti nama Papua). Sederet aktivis HAM, pejuang demokrasi, dan warga sipil di Papua tewas selama pemerintahan Megawati.


Petaka di Tanah Rencong

Malapetaka di Aceh dimulai sejak pemerintahan Orde Baru. Pada 1989, pemerintahan Soeharto menetapkan Aceh sebagai Daerah Operasi Militer (DOM). Dengan status ini, pihak militer memegang kendali penuh atas provinsi paling barat di Indonesia itu. Status DOM resmi dicabut pada Agustus 1998, beberapa bulan setelah Soeharto mengundurkan diri dari jabatan presiden.


Status DOM memang dicabut, tetapi represi militer tetap berlanjut. Pada Januari 1999, serangkaian operasi militer dilangsungkan di Aceh dengan alasan mengamankan situasi karena muncul serangan yang diduga dilakukan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).


Namun, menurut Amnesty International, serangan ini justru menguatkan simpat rakyat Aceh kepada GAM. Pada November 1999, sekitar satu juta orang menghadiri demonstrasi di Banda Aceh guna menuntut referendum. Ratusan kepala desa—keuchik dalam bahasa lokal—menyatakan diri bergabung dengan GAM. Pada pertengahan 2001, GAM mengklaim mengontrol 75 persen wilayah Aceh.


Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, yang saat itu menjabat presiden, mencari solusi politik untuk meredakan keadaan. Lembaga Centre for Humanitarian Dialogue—dikenal sebagai Henry Dunant Centre for Humanitarian Dialogue yang berbasis di Jenewa, Swiss—turun tangan sebagai mediator antara Indonesia dan GAM. Undang-Undang otonomi khusus juga disiapkan bagi Nanggroe Aceh Darussalam.


Pada 12 Mei 2000 Joint Understanding on a Humanitarian Pause for Aceh ditandatangani oleh pihak Indonesia dan GAM. Kesepakatan ini berlanjut dengan penandatanganan Cessation of Hostilities Agreement (CoHA) di Jenewa pada 9 Desember 2002. Namun, keduanya gagal memuaskan kedua belah pihak dan, dengan sendirinya, gagal pula menghentikan konflik.


Mulai April 2003, militer Indonesia menambah jumlah personel di Aceh. Pada dini hari 18 Mei 2003, Megawati, yang menjabat presiden pada 2001 menggantikan Gus Dur, memberlakukan Daerah Operasi Militer untuk enam bulan ke depan.


Sebanyak 30.000 tentara dan 12.000 polisi dikirim untuk melawan sekitar 5.000 tentara GAM. Inilah operasi militer terbesar oleh pemerintah Indonesia sesudah reformasi. Hingga kini, sepanjang era reformasi, belum ada operasi militer yang lebih besar dari itu.


Baca juga: Kembalinya Propagandis GAM ke Singgasana


Pemerintahan Megawati menamakan operasi militer ini dengan sebutan "Operasi Terpadu". Kata "terpadu" merujuk keterlibatan bukan hanya komponen militer, melainkan program kemanusiaan, penegakan hukum, dan tata kelola pemerintahan daerah.


Kendati demikian, kekerasan tak terhindarkan. Amnesty International mencatat, selama masa operasi, sekitar 200.000 orang Aceh terpaksa tinggal di kamp pengungsian, 2.879 anggota GAM tewas sejak Mei 2003, dan 147 warga sipil meregang nyawa selama Mei 2003 - Februari 2004.


Menurut Amnesty International, pihak militer Indonesia pun gagal membedakan antara kombatan dan non-kombatan. Kaum muda laki-laki kerap dicurigai sebagai anggota GAM dan berisiko untuk dibunuh, disiksa, dan ditahan secara sewenang-wenang. Anggota GAM dibunuh setelah dipenjara. Kekerasan seksual dialami perempuan.


Dalam upaya memutuskan dukungan logistik dan moral untuk GAM, pasukan keamanan memindahkan penduduk sipil dari rumah dan desa secara paksa, melakukan serangan bersenjata dan penyisiran dari rumah ke rumah. Warga sipil dipaksa berpartisipasi dalam macam-macam kegiatan yang mendukung operasi militer.


Dalam laporan berjudul Aceh at War: Torture, Ill-Treatment and Unfair Trials, Human Rights Watch mewawancarai 35 orang dewasa dan anak-anak tahanan dari Aceh di lima penjara di Jawa Tengah. Mereka memberi kesaksian telah disiksa dengan cara merendahkan martabat manusia, termasuk disetrum dan disundut rokok.


Tidak heran jika ada warga Aceh yang bahkan hingga mengungsi ke Malaysia. Menurut laporan Human Rights Watch, ribuan warga Aceh mengungsi ke Negeri Jiran. Karena Malaysia tidak memiliki sistem yang bisa melindungi para pengungsi, masih menurut organisasi pemantau HAM berbasis di New York itu, para pengungsi Aceh kemudian ditangkap, ditahan, dan dipulangkan.


Baca juga: Rumoh Geudong, Ingatan Korban dan Umur Panjang Kekejian


infografik menolak lupa

Kasus Papua & Pembunuhan Munir


Dokumentasi organisasi hak asasi manusia di Jakarta seperti KontraS dan Elsam mencatat soal pembunuhan terhadap pemimpin Papua Theys Eluay oleh Kopassus pada 11 November 2001, kurang dari empat bulan setelah Megawati berkuasa.


Kasus lain adalah peristiwa penembakan oleh "orang tak dikenal" terhadap Else Bonay Rumbiak dan Mariana Bonay, istri dan anak Johanis G. Bonay, Direktur Lembaga Studi dan Advokasi HAM Papua, pada Desember 2002.


Pada Juli 2004, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merilis laporan soal pembunuhan terhadap 9 orang dan 38 korban luka berat dan cacat di Wamena selama penyisiran oleh TNI/Polri pada 4 April 2003.


Komnas HAM mencatat, selama peristiwa yang dikenal Tragedi Wamena-Wasior itu, ada pemindahan secara paksa terhadap penduduk di 25 kampung. Selama masa pemindahan paksa itu, sebanyak 42 orang meninggal karena kelaparan.


Baca juga:


Jokowi Tak Serius Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat di Papua


HAM dan Papua yang Raib dalam Pidato Kenegaraan Jokowi

Nasib Tak Tentu Tapol Papua dan Maluku di Bawah Jokowi

Memutihkan Orang Papua?


Di akhir masa kekuasaan Megawati, pembela HAM terkemuka Munir Said Thalib meninggal. Pada 7 September 2004, kurang dua bulan sebelum Megawati diganti Susilo Bambang Yudhoyono, Munir tewas dalam penerbangan menuju Belanda untuk melanjutkan studi.


Yudhoyono, sesudah bekerja di Istana Negara, berjanji mengusut kasus pembunuhan Munir sebagai “ujian bagi sejarah kita.” Sebuah Tim Pencari Fakta dibentuk untuk “secara aktif membantu penyidik kepolisian Indonesia melaksanakan proses penyidikan dan penyelidikan."


Sebagaimana rumusan akhir tim pencari fakta, ada “kemungkinan penyalahgunaan akses, jaringan, dan kekuasaan” dari Badan Intelijen Negara (BIN) oleh para pejabatnya. Sementara kepolisian, yang berwenang melakukan penyidikan, tidak bekerja “sungguh-sungguh dan efektif” serta “mengabaikan beberapa petunjuk kuat yang dapat mengungkap” kasus kematian Munir. Selain itu, BIN sebagai lembaga negara gagal memberikan dukungan secara penuh dan luas untuk mengungkap kasus pembunuhan Munir.


Sampai kini, pengadilan terhadap kasus pembunuhan Munir terhenti pada para jaringan eksekutor, dan gagal menyeret mereka yang bertanggungjawab atas kematiannya.


Baca juga:


Jejak Pembunuhan Munir dan Ikan Besar di Singapura


Aktivis HAM Kecam Putusan MA soal Dokumen Kasus Munir


Munir dalam Lipatan Jas Kusut Pejabat


Wawancara dengan Usman Hamid, Sekretaris TPF Kasus Pembunuhan Munir:


"Dokumen Hilang di Instansi Negara Bukan Hal Baru"


Kini sudah 18 tahun berlalu sejak Megawati memberikan pidato itu. Pada Pemilu 2014, PDIP kembali memperoleh suara terbanyak. Partai ini juga mengusung dan memenangkan Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia.


Hingga kini kekejaman dan pelanggaran hak asasi manusia di Aceh maupun di Papua tak kunjung serius diusut. Juga pembunuhan terhadap Munir, Theys Eluay, dan sejumlah anggota keluarga penyintas lain.


Megawati memang jadi presiden saat kekerasan-kekerasan itu terjadi, dan kini ia sudah tidak lagi menjabat sebagai presiden. Akan tetapi, pemerintahan sekarang yang dipimpin Joko Widodo adalah kader PDIP, dan PDIP pula yang menjadi pemenang Pemilu 2014. Dan Megawati masih menjabat sebagai Ketua Umum PDIP.


Menjadi penting agar catatan pelanggaran HAM berat di masa Megawati ini (juga di rezim-rezim lain), selain terus diingat, juga didorong untuk diselesaikan demi keadilan dan masa depan demokrasi Indonesia tanpa impunitas.


==========


Naskah ini direvisi pada bagian yang menjelaskan kasus kekerasan terhadap keluarga Bonay di Papua.


Ads by AnyDigital


Baca juga artikel terkait MEGAWATI SOEKARNOPUTRI atau tulisan lainnya dari Husein Abdulsalam


tirto.id - Politik

Reporter: Husein Abdulsalam

Penulis: Husein Abdulsalam

Editor: Zen RS

[24/10 11.44] rudysugengp@gmail.com: Anak Buah Megawati Sebut SBY Gagal Tuntaskan Kasus HAM Berat


Isu: Penegakan HAM di Indonesia,


sumber berita , 27-10-2016


Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mempertanyakan hasil kerja Presiden RI Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di bidang hak asasi manusia (HAM) selama 10 tahun memimpin.


Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, SBY dalam 10 pemerintahannya telah gagal menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Antara lain kasus meninggalnya Munir, tragedi Trisakti, serta Semanggi I dan II.


"Karena selama sepuluh tahun pemerintahan SBY  juga tidak terselesaikan," ujar Trimedya saat dihubungi, Kamis (27/10).


Ketua DPP PDIP yang membidangi hukum dan HAM itu menambahkan, pada kasus Trisakti dan Semanggi, DPR era sebelumnya sudah mengeluarkan rekomendasi agar pemerintahan SBY menuntaskan kasus itu.


Namun, hingga SBY menuntaskan masa kepemimpinannya, kasus-kasus itu tak terelesaikan. Karenanya Trimedya mengatakan, saat ini merupakan momentum bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM itu.


"Jadi kesempatan ini diselesaikan pada tahun depan (2017), sebelum tahun keempat (2018, red) tahunnya politik," kata anak buah Megawati Soekarnoputri di PDIP itu.


Diposting 27-10-2016

[24/10 11.52] rudysugengp@gmail.com: BBC News, Indonesia

Langsung ke konten

Kategori

BeritaIndonesiaDuniaViralLiputan MendalamMajalah

Iklan


Hal-hal yang tidak disampaikan Presiden Jokowi dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial

PPHAM

Sumber gambar,Hafidz Mubarak A/ANTARAFOTO

Keterangan gambar,Presiden Joko Widodo

29 Juni 2023

Setelah Presiden Joko Widodo meluncurkan program penyelesaian 12 kasus pelanggaran HAM Berat masa lalu secara non-yudisial, sejumlah korban dan pegiat HAM tetap mendorong pelaku kejahatan dala kasus-kasus itu diseret ke pengadilan.


Presiden Jokowi juga menegaskan, penyelesaian non-yudisial ini "tanpa menegasikan mekanisme yudisial [jalur pengadilan]."


"Langkah yudisial itu apabila bukti-buktinya kuat. Komnas HAM akan menyampaikan ke Kejaksaan Agung, kemudian juga persetujuan dari DPR, berarti bisa berjalan. Saya kira, dua-duanya bisa berjalan tetapi kita ingin yang non-yudisial dulu yang bisa bergerak langsung kita selesaikan," kata Presiden Jokowi.


Pegiat HAM menilai belum ada keseriusan dari pemerintah untuk menangani kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Adapun langkah-langkah yang sudah dilakukan dianggap sebagai ajang "cuci dosa pelaku dan cuci dosa peristiwa"


Iklan


Pasalnya, komitmen penyelesaian kasus kejahatan HAM berat masa lalu sudah bertahun-tahun digulirkan, tapi sampai saat ini pelaku dan kebenarannya masih berkabut.


Lewatkan Artikel-artikel yang direkomendasikan dan terus membaca

Artikel-artikel yang direkomendasikan

Presiden Joko Widodo dan putranya, Kaesang Pangarep.

Dugaan gratifikasi Kaesang ‘seharusnya bisa digunakan KPK untuk usut keluarga Jokowi’

Joko Widodo, Jokowi, minta maaf

Presiden Joko Widodo minta maaf kepada rakyat Indonesia dalam pidato kenegaraan - 'Sangat mungkin banyak kealpaan dalam diri saya'

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto (kiri) usai menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Peneliti dan pegiat HAM pertanyakan kenaikan pangkat istimewa Prabowo Subianto - 'Ini tidak pantas'

Mahfud MD

Mahfud MD resmi mundur dari kabinet Jokowi dan sinyal 'ketidaknyamanan‘ di Istana – Apa saja yang diketahui sejauh ini?

Akhir dari Artikel-artikel yang direkomendasikan

Berikut adalah hal-hal yang tidak disampaikan oleh Presiden Jokowi mengenai penanganan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.


Mengapa pelaku kejahatan HAM berat di Indonesia sulit diadili?

PPHAM

Sumber gambar,RAHMAD/ANTARAFOTO

Keterangan gambar,Keluarga korban tragedi Simpang KAA mengusap air mata usai pembacaan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo saat peringatan mengenang 24 tahun tragedi Simpang KAA di Tugu Keadilan Dewantara, Aceh Utara, Aceh, Rabu (3/5/2023).

Pertama, karena pilihan mengungkap kebenaran atas peristiwa pelanggaran HAM masa lalu tidak pernah dilakukan, kata Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia [PBHI], Julius Ibrani.


"[Sehingga] siapa pelaku, apa perbuatan, siapa korban, apa dampak kerugian, itu masih jadi perdebatan. Itu yang membuka ruang [pelaku] tidak bisa diadili," katanya.


Kedua, lanjut Julius, karena para pelaku dekat dengan kekuasaan politik, bersembunyi di balik nama besar militer, dan organisasi keagamaan.


"Mereka adalah warisan Orde Baru yang masih memegang kuat pondasi politik. Baik di parpol, kekuasaan politik aktif sekarang, eksekutif dan legislatif," katanya.


Seperti diketahui 12 kasus pelanggaran HAM Berat yang diakui negara melalui Presiden Jokowi adalah Peritiwa 1965-1966, Penembakan Misterius (1982-1985), Tragedi Talangsari (1989), Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis (1989), Penculikan Aktivis (1997-1998), Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II (1998-1999), Pembunuhan Dukun Santet (1998-1999), Tragedi Simpang KKA (1999), Tragedi Wasior (2001-2002), Tragedi Wamena (2003), dan Jambo Keupok (2003).


Baca Juga:


Presiden Jokowi luncurkan program pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu, sebagian korban menolak

Kesaksian korban peristiwa Jambo Keupok, Aceh: 'Lolongan pilu saat tentara membakar hidup-hidup belasan orang'

'Disetrum, digantung dengan kaki di atas di Rumoh Geudong', trauma anak muda Aceh

Hampir seluruh kasus pelanggaran HAM berat masa lalu ini melibatkan militer dan kepolisian, menurut penyelidikan Komnas HAM.


"Itu kan sudah jelas berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, yang sampai sekarang tidak ditindaklanjuti [Kejaksaan Agung]," kata Direktur Imparsial, Gufron Mabruri kepada BBC News Indonesia, Rabu (28/06).


Gufron menyebut tidak ada keinginan politik dari pemerintah menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, karena "beresiko politik bagi elit politik".


"Politik impunitas yang didukung oleh elit-elit politik yang berkuasa selama ini menjadi faktor penghambat dalam upaya penyelesaian kasus-asus pelanggaran HAM berat di Indonesia," katanya.


Mengapa Kejaksaan Agung belum menindaklanjuti temuan Komnas HAM?

PPHAM

Sumber gambar,RAHMAD/ANTARAFOTO

Keterangan gambar,Sejumlah keluarga korban tragedi Simpang KAA berdoa usai pembacaan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo saat peringatan mengenang 24 tahun tragedi Simpang KAA di Tugu Keadilan Dewantara, Aceh Utara, Aceh, Rabu (3/5/2023

Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan ke Komnas HAM karena dianggap kurang bukti yang cukup. Sejauh ini setidaknya terdapat 13 kasus pelanggaran HAM berat yang berkasnya bolak-balik antara Kejaksaan Agung dengan Komnas HAM.


BBC News Indonesia telah menghubungi Juru bicara Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keduanya belum merespons permintaan wawancara.


Tapi dalam keterangan yang dikutip dari KBR, Ketut Sumedana mengatakan "sulit menguraikan alat bukti" untuk penegakan hukum pelanggaran HAM berat masa lalu.


"Kesulitan itu bukan hanya dirasakan oleh penyidik Kejaksaan Agung selaku penyidik. Tetapi juga penyelidik Komnas HAM juga akan kesulitan, terutama didalam menguraikan alat bukti.


PPHAM

Sumber gambar,AKBAR NUGROHO GUMAY/ANTARAFOTO

Keterangan gambar,Jaksa Agung ST Burhanudin.

"Baik itu alat bukti berupa keterangan saksi, ataupun alat bukti lain yang ditimbulkan dalam peristiwa hukum di masa yang lalu itu. Ini akan kesulitan sekali ya, termasuk bukti-bukti petunjuk yang saya pikir ini sudah tidak ada lagi. Apalagi ini kejadian sudah puluhan tahun," kata Ketut.


Keterangan ini belum berubah dari dua tahun lalu saat Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan 'hasil penyelidikan Komnas HAM belum sempurna untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan'.


"Namun petunjuk penyidik Kejaksaan agar terpenuhinya amanat undang-undang tidak pernah dipenuhi, sehingga penanganan perkara menjadi berlarut-larut, karena hasil penyelidikan Komnas HAM belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menduga bahwa seseorang berdasarkan suatu peristiwa atau keadaan adalah sebagai pelaku kejahatan HAM Berat," kata Jaksa Agung Burhanudin.


Bagaimana mengadili kasus pelanggaran HAM berat?

hak asasi manusia

Sumber gambar,AFP

Keterangan gambar,Kerusuhan Mei 1998 termasuk dalam dugaan pelanggaran HAM berat yang masih mengganjal.

Dalam kasus pelanggaran HAM berat, kewenangan penyelidikan sepenuhnya berada di tangan Komnas HAM. Hasil temuan ini kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Agung sebagai pihak penyidik dan yang berwenang menindaklanjutinya ke penuntutan.


Jika bukti sudah cukup, maka pihak kejaksaan akan mulai melakukan penuntutan di persidangan.


Sebaliknya, jika bukti dianggap tidak cukup, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas penyelidikan ke Komnas HAM untuk dilengkapi—ini yang terjadi dalam proses hukum belasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu saat ini.


Pengadilan peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 dilaksanakan di Pengadilan HAM ad hoc.



Keterangan video,Tragedi Jambo Keupok: 'Ayah dan adik saya dibakar hidup-hidup'

Ini semua sesuai ketentuan Undang Undang No.26/2000 tentang Pengadilan HAM.


Sementara itu, peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di atas tahun 2000 menggunakan mekanisme Pengadilan HAM.


Sebenarnya tidak banyak perbedaan dalam hukum acara kedua pengadilan ini, hanya saja pengadilan HAM ad hoc dibentuk melalui usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan peristiwa tertentu dan Keputusan Presiden.


Pengadilan HAM yang digelar di Peradilan Umum "memeriksa dan memutus", termasuk menyelesaikan perkara yang menyangkut kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sesuai peraturan perundang-udangan yang berlaku.


Apakah sudah ada terdakwa yang dihukum atas pelanggaran HAM berat?

PPHAM

Keterangan gambar,Sumarsih, ibu dari korban peristiwa penembakan Semanggi I tahun 1998 menolak penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dengan mekanisme non-yudisial

Sudah. Tapi mayoritas divonis bebas.


Setidaknya terdapat 19 kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu, 17 di antaranya telah rampung diselidiki dan ditetapkan sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.


Ada empat perkara yang sudah masuk persidangan, total 35 terdakwa akhirnya dibebaskan.


Perkara Tanjung Priok 1984, Timor Timur 1999, Abepura 2000 sudah disidang hingga tingkat kasasi. Semua terdakwa perkara Tanjung Priok dan Abepura diputus bebas oleh Mahkamah Agung (MA), seperti dikutip dari Litbang Kompas.


Dalam kasus Timor Timur, hanya satu terdakwa dinyatakan bersalah, dan pada 13 Maret 2006, MA memvonis Eurico Guterres 10 tahun penjara. Mantan Wakil Panglima Pasukan Pejuang Prointegrasi Timor Timur ini diyakini melakukan kejahatan HAM berat di Timor Timur.


Kasus Paniai 2014 juga telah diproses di Pengadilan HAM di Makassar. Pada 8 Desember 2022, Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar memvonis bebas terdakwa satu-satunya yang dituntut hukuman 10 tahun penjara.


Apakah pelaku kejahatan HAM berat lainnya bisa diseret ke pengadilan?

hak asasi manusia

Sumber gambar,AFP

Keterangan gambar,Saat ini ada 12 kasus pelanggaran HAM berat dari hasil penyelidikan Komnas HAM yang belum tuntas penanganannya. Salah satunya adalah peristiwa 1965-1966.

"Bisa dilakukan, dan mudah dilakukan," kata Julius Ibrani.


Tapi melihat dari deretan hasil pengadilan terhadap terdakwa kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang sudah disidangkan justru disebut Julius sebagai ajang "mencuci dosa pelaku dan mencuci dosa peristiwa".


"Jadi by intention dia buat ini banal, ini tumpul, supaya pelaku tidak terseret. Peristiwa tidak pernah benar-benar diungkapkan," kata Julius.


Ia melanjutkan, pengungkapan pelanggaran HAM berat baru benar-benar bisa terjadi jika pelakunya tidak lagi memegang kuat pondasi politik di Indonesia.


"Tidak mungkin pemerintah mengadili dirinya sendiri," tambahnya.


Direktur Imparsial, Gufron Mabruri menantang Presiden Jokowi memprioritaskan pengadilan kasus penghilangan paksa aktivis 1997-1998.


"Bersamaan dengan itu presiden juga harus membersihkan pemerintahan dan lingkaran kekuasaannya dari orang-orang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.


Hal ini penting, sebab dengan mereka masih ada di kekuasaan dan apalagi menduduki jabatan strategis, tentu hal itu akan menjadi hambatan politik bagi presiden untuk mendorong proses yudisial terhadap kasus tersebut," kata Gufron.


Apakah ada penyelesaian lainnya?

hak asasi manusia

Sumber gambar,Getty Images

Keterangan gambar,Peristiwa G30S/PKI dan kekerasan yang menyusul masih menjadi perdebatan di kalangan warga Indonesia.

Ada, melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Ini merupakan penyelesaian lewat mekanisme non-yudisial.


Indonesia sempat memiliki aturan khusus tentang KKR melalui UU No.27/2004. Tapi Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan ini di 2006 karena terdapat pasal mengenai amnesti bagi para pelaku pelanggar HAM.


KKR pertama kali dipraktikkan Argentina dan Uganda pada 1980an, sebagai mekanisme yang dibentuk era transisi pemerintahan otoriter ke demokratis.


Afrika Selatan menjadi salah satu negara yang bisa dibilang sukses melaksanakan KKR untuk menangani pelanggaran HAM terkait Apartheid.


Komisi itu bertugas menginvestigasi pelanggaran HAM yang terjadi, merestorasi martabat korban, hingga memberi amnesti pada pelaku pelanggaran HAM yang memenuhi persyaratan.


Namun 17 tahun setelah dibatalkan oleh MK, UU ini tak pernah ada kemajuan pembahasan antara DPR dan pemerintah.


Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan pembahasan UU KKR yang baru "menghadapi banyak hambatan yang rumit".


Bagaimana pun, kata dia, aturan ini masih diperlukan untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, "Karena hal itu diperlukan untuk masa-masa yang akan datang, sehingga terus diusahakan untuk dibuat," kata Mahfud MD.


*Mengapa pemerintah lebih memilih mengambil langkah non-yudisial lewat PPHAM?*

PPHAM

Sumber gambar,Hafidz Mubarak A/ANTARAFOTO

Keterangan gambar,enko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers jelang kick off penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan baik jalur yudisial maupun non-yudisial [KKR] untuk penanganan kasus kejahatan HAM berat masa lalu "hasilnya jauh dari harapan."


"Upaya membawa pelanggaran HAM berat masa lalu selalu gagal dibuktikan di pengadilan, sehingga dari empat peristiwa dengan tiga puluh lima terdakwa yang diajukan ke pengadilan, semuanya pada akhirnya dibebaskan oleh pengadilan," kata Mahfud MD.


Di sisi lain, upaya membentuk KKR kandas karena Undang Undangnya dibatalkan MK, dan sejauh ini belum ada kemajuan untuk membuat aturan yang baru.


"Itu lah sebabnya, dari pada berdiam diri dan menunggu selesainya kerumitan melalui dua jalur itu, Presiden RI mengambil kebijakan untuk melakukan langkah-langkah pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu," katanya.


Ia menegaskan, langkah pembentukan program Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM), "sama sekali tidak meniadakan keharusan dan upaya penyelesaian yudisial."


"Tekanannya adalah korban. Bukan pelaku," kata Mahfud MD.

[24/10 19.26] rudysugengp@gmail.com: Hari Guru Tahun 2024 & HUT Ke-79 PGRI.


SLCC PGRI Surabaya 

 mengadakan Pembinaan kegiatan  Anugerah Guru Prima (AGP) yang dilaksanakan di Kantor PGRI Surabaya, Jl. Musi.


Peserta dari Guru TK, SD, dan SMP, SMA sederajat.


Tahun ini, SLCC PGRI Surabaya mengikutsertakan Guru TK, SD, SMP dan Kepala TK, SD, dan SMP.


Kegiatan yang digagas PGRI Jatim ini telah memasuki tahun ke-4. 


AGP tahun 2024 menambah kategori

yaitu Anugerah Kepala Sekolah Prima (KSP) dan Pengawas Sekolah Prima (PSP).

[28/10 14.32] rudysugengp@gmail.com: *Ada Wacana UN Kembali, Ini Sejarah Ujian Nasional dari Masa ke Masa*


Nikita Rosa - detikEdu

Sabtu, 26 Okt 2024 08:00 WIB


Jakarta - Desas-desus mengenai kembalinya Ujian Nasional (UN) muncul setelah pecahnya Kemendikbudristek menjadi tiga kementerian. Lantas, benarkah UN akan kembali diadakan?

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah dipecah menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi dan Riset, serta Kementerian Kebudayaan. Ketiga kementerian ini dipimpin oleh masing-masing satu menteri dan satu hingga dua wakil menteri.


Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof Dr Abdul Mu'ti MEd menjelaskan jika kebijakan pendidikan di masa pemerintahannya akan diambil dengan hati-hati. Kemudian terkait kemungkinan akankah UN berlangsung kembali apa tidak, Abdul Mu'ti menegaskan belum ada keputusan terkait hal tersebut.


"Saya belum sampai pada keputusan itu. Intinya kami ingin mendengar dulu," ujarnya kepada wartawan usai serah terima jabatan Menteri Dikbudristek ke Menteri Dikdasmen, Menteri Dikti Saintek, dan Menteri Kebudayaan di Gedung A Kemendikbud, Jakarta, Senin (21/10/2024) ditulis Jumat (25/10/2024).


Ujian Nasional (UN) bisa jadi asing di telinga detikers yang baru menempuh pendidikan formal. Hal ini lantaran Menteri pendidikan sebelumnya, Nadiem Makarim, mengumumkan menghapus UN mulai tahun 2021.


UN adalah ujian yang digelar pemerintah untuk bisa mengukur kualitas pendidikan di suatu daerah. Nilai UN kemudian dijadikan gambaran untuk memetakan kebijakan pendidikan di daerah. Selain itu, nilai UN juga bisa menjadi penentu kelulusan siswa serta syarat dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).


Sebelum UN dihapuskan, UN telah mengalami beberapa perubahan istilah. Bahkan, ada jenis UN yang tidak menjadi syarat kelulusan. Seperti apa sejarah UN dari masa ke masa? Simak penjelasan di bawah ini seperti dilansir dari laman Kemendikbudristek dan arsip detik.com.


*Sejarah Ujian Nasional dari Masa ke Masa*


*Periode 1950 sd 1964: Ujian Penghabisan*

Ujian akhir yang bersifat nasional pertama kali diselenggarakan pada tahun 1950. Ujian ini terus dilaksanakan hingga tahun 1964 dan dikenal sebagai Ujian Penghabisan.


Soal-soal Ujian Penghabisan dibuat oleh Departemen Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan. Soal-soal ini berbentuk uraian/esai dan hasil ujian diperiksa di pusat rayon.


*Periode 1965 sd 1971: Ujian Negara*

Pada periode tahun 1965 hingga 1971, Ujian Penghabisan mengalami perubahan nama menjadi Ujian Negara. Tujuan ujian ini adalah untuk menentukan kelulusan serta apakah siswa layak masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Bagi yang tidak lulus Ujian Negara tetap memperoleh ijazah dan dapat melanjutkan ke sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).


Bahan Ujian Negara disiapkan oleh pusat dan hanya ada satu perangkat naskah ujian untuk seluruh wilayah Indonesia. Naskah ujian menggunakan soal bentuk uraian dan jawaban singkat dengan tingkat kesulitan soal relatif tinggi. Ujian Negara dilakukan hanya satu kali dalam satu tahun pelajaran yaitu pada akhir tahun pelajaran pada kelas terakhir.


*Periode 1972 sd 1979: Ujian Sekolah*

Pada tahun 1972, Ujian Negara berganti menjadi Ujian Sekolah. Tujuan Ujian Sekolah adalah untuk menentukan peserta didik tamat atau telah menyelesaikan program belajar pada satuan pendidikan. Seluruh bahan ujian disiapkan oleh sekolah atau kelompok sekolah.


Mutu soal akan tergantung mutu sekolah/kelompok sekolah. Bentuk soal yang digunakan pun berbeda antarsekolah/kelompok sekolah, dan yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan ujian adalah sekolah/kelompok sekolah. Pelaksanaan ujian pada masa ini adalah satu kali dalam satu tahun pelajaran yang dilakukan pada akhir tahun pelajaran.


Kriteria tamat ditentukan oleh masing-masing sekolah dengan tidak mengenal Lulus atau Tidak Lulus, tetapi menggunakan istilah TAMAT. Persentase kelulusan Ujian Nasional sangat tinggi. Bahkan dapat dikatakan semua peserta didik lulus (100%).


*Periode 1980 sd 2002: Ebtanas dan Ebta*

Memasuki tahun 1980, Ujian Nasional dikenal dengan nama Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional atau lebih sering disingkat Ebtanas (untuk mata pelajaran pokok) dan Ebta (untuk mata pelajaran non-Ebtanas). Tujuan dari Ebtanas dan Ebta adalah untuk memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).


Awalnya, materi yang diujikan di Ebtanas adalah Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Barulah di tahun berikutnya ditambah dengan beberapa mata pelajaran lainnya. Sejumlah mata pelajaran pokok diujikan melalui Ebtanas, sedangkan mata pelajaran lainnya diujikan melalui Ebta.


Bahan Ebtanas disiapkan oleh pusat (Dit. Pendidikan Dasar dan Menengah). Panitia daerah merakit paket tes dan menggandakannya. Sedangkan bahan ujian Ebta disiapkan oleh masing-masing sekolah/daerah/wilayah. Pelaksanaan ujian dilaksanakan satu kali dalam satu tahun pelajaran yaitu pada akhir tahun pelajaran.


*Periode 2003 sd 2004: UAN*

Ebtanas berganti nama menjadi Ujian Akhir Nasional (UAN). Perubahan istilah yang terjadi pada 2003 itu bertujuan untuk menentukan kelulusan, pemetaan mutu pendidikan secara nasional, dan seleksi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.


Bahan mata pelajaran yang diujikan adalah Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris yang disiapkan oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) dengan menggunakan soal-soal dari Bank Soal Nasional. Untuk mata pelajaran lainnya disiapkan oleh sekolah atau daerah dengan menggunakan Standar Kompetensi Lulusan dan Panduan Materi dari Puspendik.


Kriteria kelulusan UAN tahun 2003 adalah (a) memiliki nilai seluruh mata pelajaran yang diujikan secara nasional, (b) tidak terdapat nilai < 3.00, (c) nilai rata-rata (UAN +UAS) minimal 6.00. Kemudian pada UAN tahun 2004 kriteria kelulusan adalah (a) memiliki nilai seluruh mata pelajaran yang diujikan secara nasional, (b) tidak terdapat nilai < 4.00, (c) nilai rata-rata (UAN +UAS) minimal 6.00.


Kemendikbudristek menilai terdapat resiko tidak lulus pada UAN. Hal ini membuat guru dan peserta didik untuk lebih giat dalam belajar.


*Periode 2005 hingga 2020: Ujian Nasional (UN)*


Pada tahun 2005, istilah UAN berubah menjadi Ujian Nasional (UN). Tujuan UN adalah untuk menentukan kelulusan, membuat pemetaan mutu pendidikan secara nasional, dan seleksi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.


Seluruh soal disiapkan oleh pusat dengan menggunakan soal-soal dari Bank Soal Nasional. UN diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dibantu Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik). Penyelenggaraan UN di daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, yaitu tingkat provinsi di bawah tanggung jawab gubernur, tingkat kabupaten/kota oleh bupati, dan tingkat sekolah oleh kepala sekolah penyelenggara UN.


Pada fase UN, Kemendikbudristek menemukan mutu lulusan peserta didik meningkat. Peningkatan ini dilihat dari nilai rata-rata peserta didik.


*Namun pada tahun 2015, nilai UN tidak lagi menjadi penentu kelulusan siswa.*

 Sekolah diberi otonomi untuk meluluskan atau tidak meluluskan siswanya.


*UN ditiadakan pada tahun 2020 dikarenakanpandemiCOVID-19.*

 Pada masa ini,Kemendikbudristek mengimbau sekolah untuk tetap mengadakan Ujian Sekolah (US) sebagai syarat kelulusan dan dilaksanakan secara daring.


*Mulai 2021: Asesmen Kompetensi Minimum* *dan Survei Karakter*

*Kemendikbudristek resmi meniadakan Ujian Nasional di tahun 2021.*

 Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). SE tersebut ditandatangani Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada 1 Februari 2021 dan ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.


Nadiem mengubah format lama UN menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Asesmen Kompetensi Minimum terkait literasi membaca siswa dan numerasi siswa. Sedangkan survei karakter ialah tentang iklim penanaman karakter di sekolah pada siswa.


Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter diadakan saat kelas 4 SD, kelas 8 SMP, dan kelas 11 SMA.


Itulah sejarah Ujian Nasional dari masa ke masa. Kamu pernah ikut ujian yang mana, detikers?


(nir/nwk)

Lagu nasional

  Lagu nasional Tanah Airku Tanah air ku tidak kulupakan Kan terkenang selama hidupku Biarpun saya pergi jauh Tidak kan hilang dari kalbu Ta...