Jumat, 23 Februari 2024

Minggu, 24 Maret 2024

 [23/2 16.59] Anak2 Putri: ada apa pak ?

[23/2 16.59] Anak2 Putri: sedang menidurkan nazeefah

[23/2 17.10] Anak2 Putri: tak susule pak

[23/2 17.11] Anak2 Putri: gak usah mlaku n nggendong neh

[23/2 17.11] Anak2 Putri: pegel malah bapak

[23/2 17.11] Anak2 Putri: tak meluncur aku

[23/2 17.11] Anak2 Putri: nad tak ajake pisan

[23/2 17.12] Anak2 Putri: nazeefah ben ambek bu tatik

[24/2 15.29] Anak2 Putri: ayahnya trio bocil sdh pulang

[27/2 09.49] Anak2 Putri: bapak gak ke ambengan ?

[24/3 23.42] Anak2 Putri: pak, ambengan sdh ada yg mau ngontrak sebulan dulu

[24/3 23.42] Anak2 Putri: jarene lanjut 6 bln & seterusnya lek anake seng bocil jg betah

[24/3 23.42] Anak2 Putri: alhamdulillah

[24/3 23.42] Anak2 Putri: nyuwun dungone pak

[24/3 23.43] Anak2 Putri: semangat sehat & sukses berkah dunia akhirat

[24/3 23.43] Anak2 Putri: tgl 26-27 april insyaallah pindahanku ke sidoarjo

[24/3 23.43] Anak2 Putri: orange seng ngontrak nempati ambengan mulai 1 mei

Sabtu, 17 Februari 2024

Syarat & Cara Pencoblosan di Ulang

 *Syarat & Cara Pencoblosan di Ulang*


*Syarat Pemungutan Suara Ulang*

Pemungutan suara ulang adalah salah satu tahapan Pemilu yang dilakukan apabila terjadi hal-hal tertentu pada saat hari pencoblosan Pemilu. Berikut syarat pemungutan suara ulang Pemilu menurut Pasal 372 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.


(2) Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut.


a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan;

c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau;

d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.



*Tata Cara Pemungutan Suara Ulang*


Beberapa faktor dapat menjadi penyebab pemungutan suara ulang. Menurut Pasal 373 UU No 7 Tahun 2017, berikut prosedur pemungutan suara ulang Pemilu.


(1) Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.

(2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.

(3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

(4) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang

Lagu nasional

  Lagu nasional Tanah Airku Tanah air ku tidak kulupakan Kan terkenang selama hidupku Biarpun saya pergi jauh Tidak kan hilang dari kalbu Ta...